Demo Perangkat Desa

Di Hadapan Anggota Dewan, PPDI Sampaikan 6 Tuntutan

Anggota DPR Herman Khaeron dan Anggota Komisi II Mohammad Toha terima pedemo yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

Anggota DPR Badan Legislatif (Baleg) Herman Khaeron dan Anggota Komisi II Mohammad Toha (foto:apahabar.com/dianfinka)

apahabar.com, JAKARTA - Anggota DPR/ Badan Legislatif (Baleg) Herman Khaeron dan Anggota Komisi II Mohammad Toha menerima pendemo yang tergabung dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Ruang Rapat Komisi II DPR. 

"Hari ini kami terima kembali dan sangat rasional sangat masuk akal usulan terkait dengan kepastian jabatan, kesejahteraan tentu ini harus didukung dan diperjuangkan sepenuhnya oleh DPR," ujar Khaeron di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/01).

Dihadapan massa perangkat desa, Herman berjanji akan memperjuangkan hak-hak mereka. "DPR janji perjuangkan hak-hak perangkat desa," kata Herman dari atas mobil komando dihadapan puluhan ribu perangkat desa.

Herman menambahkan, Komisi II DPR sudah setuju dengan tuntutan yang disampaikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Apa yang menjadi aspirasi PPDI dinilai sangat masuk akal dan memang layak untuk diperjuangkan.

Baca Juga: Ratusan Perangkat Desa Kembali Demo di Depan Gedung DPR

Baca Juga: Begini Sikap Menteri Tito soal Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

"Kalau sudah masuk prioritas, tentu tuntutan yang menjadi harapan ini bisa kami perjuangan," terangnya.

Sementara itu, perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Mohammad Toha menyampaikan enam tuntutan kepada DPR dan pemerintah. Enam tuntutan itu meliputi:

1. Masa kerja perangkat desa tetap sampai umur 60 tahun, sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014. Tidak sama dengan masa jabatan kepada desa.

2. Memasukkan poin-poin usulan aspirasi Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia (PPDI) ke dalam revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa.

3. Perangkat desa yang terdiri dari kades, sekdes, kasi, kadus bahkan RT/RW hingga karang taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.

4. Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.

5. Pemerintah wajib mendorong dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa.

6. Diupayakan agar diterbitkan Undang-Undang Aparatur Pemerintah Desa (UU APD) untuk memperjelas status dan kesejahteraan para perangkat desa.

Hari ini, sedikitnya 44.225 orang perangkat desa dari 22 provinsi di Indonesia menyuarakan pendapatnya di depan gedung DPR hari ini. Mereka menuntut terkait kejelasan status kepegawaian perangkat desa.