Pemilu 2024

Digugat Tunda Pemilu, DPR Minta KPU Perkuat Memori Banding

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengaku kaget dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama KPU di Gedung DPR/MPR Jakarta. (Foto: apahabar.com/dianfinka)

apahabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengaku kaget dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

"Kami tidak pernah tahu ada gugatan di PN, Bawaslu, kami hanya tahu KPU mengajukan anggaran. Kita kaget semua. Ini bagaimana? Apakah ini pernah diplenokan?," kata Junimart di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).

"Saya nggak yakin, kami nggak yakin ini pernah diplenokan," sambung dia.

Baca Juga: Yusril Yakin Pengadilan Tinggi Akan Tolak Putusan Penundaan Pemilu

Ia menyayangkan KPU yang terkesan menyepelekan hasil putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda pemilu.

"Yang pertama saya tentu kecewa dengan KPU, karena hasil pengamatan, penulusuran menyikapi gugatan-gugatan ini terlalu anggap enteng," jelasnya.

Untuk itu ia mengaku pesimis dengan memori banding yang resmi diajukan KPU terkait putusan penundaan pemilu.

"Saya baca sepintas, dasar untuk banding ini, mohon maaf saya pesimis pak, karena kita melihat selalu berbicara melulu soal kompentensi absolut, diputusan sela sudah ditolak, pola pikir PN semua sama pak," imbuh dia.

Baca Juga: MK Ogah Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Lebih lanjut ia meminta Ketua KPU Hasyim Asy'ari untuk menyertakan memori banding tambahan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat sehingga argumentasi hukum semakin kuat dan menganulit putusan yang dijatuhkan sebelumnya.

"Nah sebelum terlambat, bisa membuat memori banding tambahan. Segera ajukan itu pak, menyangkut UPB, masukkan, kalau mau, kalau nggak mau ya nggak usah," jelasnya.

"Kalau diminta pokok pikiran, kami siap, kami nggak melulu politik di sini pak, kami nggak mau pemilu ditunda, tapi jangan sampai karena putusan ini pemilu jadi tertunda, beda konotasinya, ditunda dan tertunda," pungkasnya.