Kalsel

Digugat Mantan Karyawan, PT BUMA Tanbu Mangkir Sidang

apahabar.com, BATULICIN – PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) mangkir dari menghadiri sidang pertama atas gugatan…

Oleh Syarif
Kuasa hukum dari Demon Oktavian Sukmawan saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Batulicin. Foto-Istimewa

apahabar.com, BATULICIN – PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) mangkir dari menghadiri sidang pertama atas gugatan dari mantan karyawannya, Selasa (5/1).

Demon Oktavian Sukmawan, melalui kuasa hukumnya Agus Rismalian Noor SH dan Dadang Ari Kurniawan SH dari Banua Law firm yang melakukan gugatan terhadap PT BUMA.

Demon sendiri adalah mantan Karyawan PT BUMA yang diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan tersebut karena dituduhkan positif menggunakan narkoba dan telah menyebabkan insiden kecelakaan kerja.

Kepada media, Agus Rismalian Noor SH menyampaikan bahwa dalam rangka pembelaan hak hukum kliennya, untuk yang pertama PT BUMA digugat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan cara pemalsuan data berupa hasil tes urine (tes narkoba). Atas pemalsuan tes urine tersebut menyebabkan kliennya kehilangan pekerjaan untuk menafkahi keluarganya.

“Setelah gugatan PMH terhadap PT BUMA ini berjalan, ke depan kami akan merencanakan gugatan Hubungan Industrial lagi,” jelas Agus.

Sementara itu dalam proses persidangan pertama yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batulicin pada Selasa (5/1/2021), pihak tergugat yakni PT BUMA mangkir dari panggilan sidang tanpa ada alasan yang jelas.

Menyikapi hal tersebut, Dadang Ari Kurniawan, SH, juga kuasa hukum dari pihak penggugat menyayangkan sikap PT BUMA sebagai pihak tergugat yang mangkir dari panggilan persidangan.

“Kami menilai pihak Tergugat tidak ada i'tikad baik dalam perkara ini, dan yang lebih memprihatinkan, pihak tergugat kami nilai tidak menghargai majelis persidangan yang telah menyampaikan panggilan sidang secara layak dan patut,” tandas Dadang.