Diganggu Kabut Asap, Sejumlah SMA di Kalsel Tetap Menerapkan PJJ

Menyikapi kabut asap di lingkungan sekitar, sejumlah SMA sederajat di Kalimantan Selatan masih memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

SMA Banua Kalsel masih menerapkan PJJ, seiring kabut asap yang masih intens dalam beberapa pekan terakhir. Foto: SMA Banua

apahabar.com, BANJARBARU - Menyikapi kabut asap di lingkungan sekitar, sejumlah SMA sederajat di Kalimantan Selatan masih memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Salah satunya SMAN Banua Kalsel Bilingual Boarding School (BBS) di Jalan Ahmad Yani Kilometer 17 Banjarbaru.

Penerapan PJJ dilakukan sejak 4 Oktober 2023, setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel menerbitkan surat edaran.

Meski Disdikbud Kalsel mengeluarkan surat edaran tentang pembelajaran tatap muka mulai 6 Oktober 2023, SMAN Banua tetap memperlakukan PJJ.

"Kami tetap melakukan PJJ, karena kabut asap masih cukup tebal di pagi hari hingga siang, terutama di Kilometer 17," jelas Kepala SMA Banua, Lisa Risdiriani, Jumat (13/10).

"Direncanakan PJJ berlaku hingga 21 Oktober 2023. Terlebih berdasarkan informasi guru yang berdomisili di Sungai Tabuk, karhutla masih marak di kawasan ini," sambungnya.

Selama melaksanakan PJJ, tidak ditemukan kendala berarti, "Penyebabnya PJJ yang diterapkan memakai jadwal tatap muka di sekolah," tegas Lisa.

Sementara Disdikbud Kalsel sendiri tidak mencabut edaran tentang PJJ, kendati telah mengeluarkan keputusan terbaru tentang pengembalian pembelajaran tatap muka.

"Perlu dijelaskan bahwa edaran yang terakhir menguatkan surat edaran sebelumnya, mengingat PJJ harus menyesuaikan kondisi lingkungan sekolah," papar Daryatno Ngateno, Kabid SMA Disdikbud Kalsel.

Ternyata selain SMA Banua, sekolah yang masih menerapkan PJJ adalah SMA Sungai Tabuk.

"Kalau lingkungan sekolah terdampak kabut asap, mereka boleh menerapkan PJJ. Sebelumnya mereka mesti melapor dulu ke Disdikbud," tegas Daryatno.

"Memang banyak satuan pendidik menganggap PJJ tidak terlalu efektif, seperti yang terjadi selama pandemi Covid-19. Namun selama kondisi lingkungan tidak memungkinkan, PJJ tetap diperbolehkan," pungkasnya.