Kalsel

Didukung P3HI, Ratusan LSM Siap Gugat Paman Birin Soal Banjir Kalsel

apahabar.com, MARTAPURA – Ratusan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) siap melayangkan gugatan kepada Gubernur Sahbirin Noor, terkait…

Banjir yang melanda Kalsel awal tahun ini menyebabkan ratusan ribu jiwa terdampak. Foto-Ist

apahabar.com, MARTAPURA – Ratusan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) siap melayangkan gugatan kepada Gubernur Sahbirin Noor, terkait banjir besar yang melanda Kalimantan Selatan.

LSM tersebut mendapat dukungan dari advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (P3HI).

“Memang benar ada 100 LSM dan masyarakat Kalsel yang akan melakukan gugatan class action atas banjir yang terjadi. Gugatan ini dibantu oleh 50 advokat dari P3HI,” jelas perwakilan LSM, Ali, kepada apahabar.com, Minggu (31/01).

Gugatan ini dilatarbelakangi oleh kerugian sangat besar saat banjir melanda. Tim Reaksi Cepat Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) memperkirakan kerugian banjir Kalsel mencapai Rp 1,349 triliun.

Dia menambahkan ada banyak harta benda warga yang rusak karena banjir Kalsel. Begitu pun dengan sawah dan perkebunan milik warga.

“Harta benda mereka banyak yang rusak. Bahkan puluhan nyawa melayang. Tidak hanya itu, perkebunan, persawahan, dan peternakan milik warga hancur. Ribuan keramba ikan rusak. Infrastruktur jalan dan jembatan pun banyak yang rusak akibat terjangan banjir,” tuturnya.

Banjir, kata dia, juga menyebabkan sektor perekonomian warga makin merosot. Ia menerangkan pasca-banjir ada banyak warga yang terpaksa tidak bisa bekerja.

“Karena banjir ini berdampak pada masyarakat yang tidak bisa bekerja, rumah mereka tenggelam, tidak bisa ditempati,” ucap Bahrudin, perwakilan LSM lainnya.

Dia kemudian menyebut banjir yang melanda Kalsel karena disebabkan faktor lingkungan. Dia bahkan menyebut banjir yang melanda Kalsel tak hanya disebabkan oleh penambangan tanpa izin, tapi juga yang berizin.

Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit juga menjadi penyebab lainnya.

“Maraknya pertambangan di Banua kita yang tidak mematuhi aturan, menyebabkan ratusan, bahkan ribuan lubang tambang, bak danau tak bertuan. Sementara pemerintah tak ada antisipasi. Jadi wajar kami melayangkan gugatan,” jelasnya.

Class action tersebut, kata dia, diajukan untuk membuktikan bahwa hukum masih ada.

“Kegiatan ini insyaallah kalau tidak ada halangan kita laksanakan Senin mendatang. Berkas gugatan class action akan kami daftarkan di beberapa pengadilan negeri di Kalsel. Tentunya selain institusi pemerintah, sejumlah perusahaan pertambangan menjadi sasaran utama kami," ungkapnya.

Buntut Banjir Kalsel, Belasan Advokat Bersatu Gugat Gubernur Sahbirin