Diduga Terlibat Perampokan, Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Resmi Ditahan

Usai diperiksa penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim selama 12 jam, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi akhirnya gunakan baju tahanan.

Diperiksa 12 jam, Samanhudi keluar ruang pemeriksaan Subdit JatanrasDitreskrimum Polda Jatim dengan gunakan baju tahanan orange. Foto: Istimewa

apahabar.com, JAKARTA - Usai diperiksa penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim selama 12 jam, eks Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol.

Dia juga mengenakan baju tahanan berwarna orange bertuliskan 'Tahanan Dittahti Mapolda Jatim'. Oleh penyidik, Samanhudi dicecar dengan 56 pertanyaan dan langsung menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Sidoarjo.

Kepada awak media, Samanhudi memilih irit bicara. Dirinya menyerahkan penyelesaian kasusnya ke pengacara Joko Sutrisno yang sejak awal mendampinginya.

"Nanti sama pengacara ya," ujarnya.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Blitar Diduga Rancang Perampokan Saat Masih di Lapas

Sementara itu, Joko Sutrisno mengatakan proses pemeriksaan terhadap kliennya berjalan lancar. Meski masih terus bergulir, dia memastikan kliennya akan bertindak kooperatif saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.

"Ya kan masih pemeriksaan. Ya.. masih jalani pemeriksaan. Ya tetap kooperatif," ujar Joko saat masuk ke dalam mobilnya.

Muhammad Samanhudi Anwar diperiksa penyidik sebagai tersangka atas kasus perampokan di rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar Santoso pada Senin (12/12). Samanhudi diduga terlibat kejahatan tersebut, karena memberi informasi kepada 5 eksekutor perampokan, mengenai jumlah uang dan denah TKP sasaran.

Sejauh ini, Polda Jatim telah menangkap tiga orang kawanan perampok rumdin Wali Kota Blitar. Sementara 2 lainnya masih diburu.

Baca Juga: Otaki Perampokan Rumah Dinas, Eks Wali Kota Blitar Ditangkap!

Ketiga pelaku adalah MJ alias NT (54) warga Lumajang, ASM (54) warga Cengkareng Jakarta Barat dan AJ (57) warga Jombang. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

Dengan ditetapkannya Samanhudi sebagai tersangka atas kasus perampokan, jumlah tersangka menjadi enam orang. Akibat ulahnya, para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.