Kalsel

Diduga Tak Jalankan Putusan MA, Bupati Wahid Disomasi Tim Advokasi Pedagang Pasar Alabio

apahabar.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan memenangkan para pedagang Pasar Alabio (P3A) atas…

Pasar Alabio, Hulu Sungai Utara, Kalsel. Foto: Istimewa/Facebook

apahabar.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan memenangkan para pedagang Pasar Alabio (P3A) atas gugatan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan terkait hak sewa di Pasar Alabio, Kamis (22/9).

Putusan ini menjadi ujung dari perjuangan panjang P3A yang sebelumnya terpaksa harus terusir dari Pasar Alabio akibat tak mampu membayar uang sumbangan dengan nilai yang fantastis.

Sayangnya, alih-alih direspon dengan bijak, Bupati Abdul Wahid, ditengarai justru memerintahkan petugas Pasar Alabio beserta pemegang hak sewa baru untuk membuka secara serentak seluruh kios Pasar Alabio pada Senin, 18 Oktober 2021.

Sikap ini dianggap tim advokasi sebagai hal yang provokatif dan tidak menghormati putusan MA.

Atas tindakan itu, INTEGRITY Law Firm sebagai kuasa hukum P3A mengajukan somasi kepada Abdul Wahid untuk menghentikan tindakan provokatif dan kembali bersama-sama menghormati putusan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.

"Putusan Kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak harus berbesar hati menghormati dan melaksanakan putusan tersebut. Tindakan yang tidak taat pada putusan tersebut sangatlah tidak etis dan melanggar hukum, serta memiliki konsekuensi baik administrasi, perdata, maupun pidana,” Jelas Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Advokasi P3A dalam siaran pers yang diterima apahabar.com di Banjarmasin, Selasa (2/11).

Perlu diketahui sebelumnya, Bupati HSU dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan mengeluarkan Pengumuman Nomor 001/I/TIM/2020 tanggal 14 Januari 2020 yang mewajibkan anggota P3A membayar sumbangan sebesar Rp 262.500.000 dan Rp 50.000.000 agar dapat kembali menempati kios mereka di Pasar Alabio setelah renovasi.

Akibat tidak sanggup membayar nilai sumbangan yang fantastis itu, P3A mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin dengan meminta permohonan yang pada intinya sebagai berikut:

1. Mencabut Pengumuman Nomor 001/I/TIM/2020 tanggal 14 Januari 2020.

2. Mengeluarkan para pedagang baru yang menempati Pasar Alabio setelah renovasi.

3. Menerbitkan keputusan baru yang menempatkan kembali P3A dengan nilai sumbangan yang realistis Rp5 juta sampai Rp15 juta.

Sempat kalah di tingkat pertama dan tingkat banding, kondisi tersebut kini terbalik ketika MA memutus membatalkan putusan dua tingkat sebelumnya dan memenangkan P3A dalam perkara Pasar Alabio melawan Bupati Abdul Wahid.

Apabila putusan Mahkamah Agung benar-benar tidak dilaksanakan Bupati, maka gugatan administrasi, perdata, maupun laporan pidana akan dilakukan oleh tim advokasi P3A.(*)