Diduga Sudah Dua Tahun, Aksi Bejat Ayah Sambung di Tabalong Baru Terungkap

Seorang ayah di Tabalong berinisial S (32) tega menggauli anak sambungnya yang seharusnya dia jaga. Perbuatan tersebut diduga sudah dua tahun dilakukannya. 

Ilustrasi, seorang ayah di Tabalong tega menggauli anak sambungnya. Foto-Net

apahabar.com, TANJUNG - Seorang ayah di Tabalong berinisial S (32) tega menggauli anak sambungnya yang seharusnya dia jaga. Perbuatan tersebut diduga sudah dua tahun dilakukannya. 

Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku mengancam anak sambungnya agar tidak memberitahukan kepada ibunya.

"Pertama kali pelaku menggauli korban saat ia duduk di bangku SLTP kelas 1 atau 2 tahun lalu," kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (2/12).

Pelaku melakukan perbuatannya di rumah mereka sendiri, namun saat itu ibu korban tidak di rumah.

"Di saat ibu korban tidak berada di rumah itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya," beber Yudha.

Perbuatan tersebut diketahui ibu korban pada 24 November 2022, berawal saat ibu korban di telepon pelaku yang memberitahukan bahwa ada teman korban di rumahnya. Kemudian, ibu korban pulang dan memarahi teman korban.

Ketika di sana, ibu korban menaruh curiga kepada pelaku dan korban, karena perilaku keduanya tidak seperti ayah dan anak. Ibu korban kemudian memesan ojek untuk mengantarkan korban ke tempat neneknya.

"Pada sore harinya pelapor dihubungi oleh adiknya agar segera pulang ke rumah orang tuanya," kata Yudha.

"Di rumah orang tuanya sudah berkumpul bersama adik pelapor, mereka menceritakan bahwa korban selama 2 tahun terakhir telah disetubuhi di bawah ancaman pelaku," sambungnya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ibu korban ke Polres Tabalong. Di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, petugas kemudian menangkap pelaku.

"Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Murung Pudak pada Kamis (1/12)," ungkap Yudha.

Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pada peristiwa tersebut petugas menyita barang bukti  berupa 1 lembar celana panjang warna hitam dan 1 pakaian dalam.