Kalsel

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Tiga Pria di Tanbu Diringkus Polisi

apahabar.com, BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) mengamankan tiga pria pelaku kejahatan terkait…

Tersangka yang diamankan petugas. Foto-Humas Polres Tanbu

apahabar.com, BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) mengamankan tiga pria pelaku kejahatan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

M Mario Ifansyah (20), M Reza Pratama (19), dan MFH (17) diringkus petugas karena dugaan telah menyetubuhi seorang wanita dengan umur 13 tahun di Jalan Borneo, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, pada Jumat (24/9) sekira pukul 12.00 Wita.

“Kami amankan tiga pelaku karena ada laporan telah menyetubuhi seorang wanita di bawah umur,” ungkap Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi, Minggu (26/9).

AKP Made menjelaskan awal kejadian penangkapan tiga pria tersebut, yakni pelapor diberitahu oleh keponakannya (korban) bahwa telah disetubuhi oleh Rio (panggilan M Mario Ifansyah) dan kawan-kawan.

Persetubuhan berawal pada Jumat (24/9) sekira pukul 10.00 Wita ketika korban dijemput oleh para pelaku saat berada di Taman Edukasi Pasar Minggu.

Kemudian terlapor Rio bersama kawannya mengajak korban untuk meminum minuman oplosan alkohol.

Setelah itu korban merasa pusing karena mabuk dan kemudian korban dibawa ke rumah kosong di belakang pabrik es yang berada di Jalan Borneo Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat.

“Di rumah kosong belakang pabrik es itu korban pertama kali disetubuhi,” ujar Made.

Setelah itu, kata Made, korban kembali dibawa oleh Rio dan satu orang terlapor yang korban tidak kenal ke rumah saudara Rio yang berada di Jalan Borneo.

“Di tempat itu korban dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh Rio sebanyak dua kali. Setelah itu korban juga dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh terlapor [dalam lidik] sebanyak satu kali,” jelas Made.

AKP Made menambahkan setelah pihaknya mendapat laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.

Pelaku atas nama M Mario Ifansyah dan M Reza Pratama diamankan di Jalan Borneo, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat pada hari Sabtu (25/9) sekira pukul 22.30 Wita.

Sementara M Fahruddin diamankan di Jalan Singosari RT 15, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Sabtu (25/9) sekira pukul 00.00 Wita.