Kalsel

Diduga Sering Hajar Istri dan Anak, Pria di HST Diringkus Polisi

apahabar.com, BARABAI – Terpengaruh minuman beralkohol, seorang ayah SR (46) melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri di…

SR, pelaku penganiaya anak yang diamankan Satreskrim Polres HST. Foto-Humas Polres HST for apahabar.com

apahabar.com, BARABAI – Terpengaruh minuman beralkohol, seorang ayah SR (46) melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri di Hulu Sungai Tengah (HST).

Akibatnya, sang anak RY mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya diduga akibat dihajar ayahnya.

Kasus penganiayaan ini telah dilaporkan oleh sang Ibu, SM (51) ke SPKT Polres HST, 6 Juli 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres HST, AKP Purnoto, melalui anggota Humas, Aipda M Husaini menerangkan kejadian itu terjadi pada 5 Juli 2021 lalu.

Kala itu, SM dan satu anaknya MR pulang dari acara selamatan di rumah keluarga yang berada di Desa Mandingin, Kecamatan Barabai. Di depan rumahnya di Mahang Sungai Hayar RT 3, Kecamatan Pandawan sudah banyak orang berkerumun.

“Saat itulah dia baru tahu, anaknya mendapat kekerasan dari SR. Ada luka-luka di sekujur tubuh anakanya itu. Kronologi kejadiannya pun diceritakan sang anak, si RY kepada ibunya itu. Pengakuannya ayahnya sendiri yang melakukan pemukulan terhadap RY,” kata Husaini kepada apahabar.com, Rabu (25/8).

Penyelidikan pun dilakukan hingga SR akhirnya di ringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres HST sekitar pukul 23.00, Selasa (24/8).

Dari hasil penyidikan polisi didapati motif SR sehingga nekat memukuli sang anak, RY.

Husaini bilang, keluarga itu mengalami masalah. Istrinya menggugat cerai SR. Alasannya, SR memiliki kebiasan “main tangan”.

“Sering memukuli, jadi digugat cerai. Sang anak ini juga mendukung agar ibunya pisah dari ayahnya itu,” terang Husaini.

Mengetahui hal itu, SR lantas tersulut emosi dan marah hingga melakukan penganiayaan kepada anaknya, RY.

“Pelaku saat itu dipengaruhi alkohol dan meluapkannya ke anaknya,” terang Husaini.

Saat ini pelaku atau SR dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Subsider Pasal 351 KUHP.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres HST,” tutup Husaini.