Diduga Selingkuh, Oknum ASN Dishub Banjarbaru Terancam Sanksi Berat

Hasil pemeriksaan ASN Dishub Banjarbaru atas kasus dugaan perselingkuhan bakal segera di putuskan. 

Pemanggilan JF (49) oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banjarbaru. Foto: JF

apahabar.com, BANJARBARU -  ASN Dishub Banjarbaru berinisial JF (49) terancam hukuman disiplin berat atas kasus dugaan perselingkuhan.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) akan segera mengeluarkan surat keputusan terkait hal tersebut. 

Kepala BKPP Kota Banjarbaru Gustafa Yandi memastikan pemeriksaan telah rampung. Saat ini hasilnya sudah ada di Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai. 

"Sudah dipanggil. Hasilnya sudah ada, tapi di tim penjatuhan pendisiplinan. Saat ini masih berproses. Hasil dari tim tadi disampaikan ke Wali Kota. Kami yang nanti meng-SK-kan," katanya kepada apahabar.com saat ditemui di kantornya, Jumat (10/11).

Baca Juga: Pria asal Samarinda Meninggal Dunia di Masjid Al-Karomah Martapura

Sementara bentuk sanksinya belum bisa diekspos secara luas, karena masih di tangan tim pemeriksa. 

"Secepatnya, minggu depan sudah di SK-kan," ungkapnya. 

Namun, tak menutup kemungkinan oknum ASN ini akan mendapat hukuman berat jika terbukti membawa dampak negatif pada unit kerja, instansi, atau bahkan negara. 

"Mungkin bisa pembebasan jabatan," katanya.

Baca Juga: Waspada! Ada Modus Penipuan Catut Nama Dua Pejabat Kejari di Tala

Seperti diketahui, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa tingkatan hukuman disiplin PNS terbagi tiga yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Untuk jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi : a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, b. pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan, dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.