Hot Borneo

Diduga Karena Alamat Palsu, Seorang Pria di Tapin Tewas

apahabar.com, RANTAU – Seorang pria berinisial RB (27) warga Kecamatan Sungai Raya HSS tewas usai berkelahi…

Tersangka pelaku pembunuhan, MUA (19) warga Kecamatan Lokpaikat diamankan pihak Kepolisian. Foto-Humas Polres Tapin.

apahabar.com, RANTAU – Seorang pria berinisial RB (27) warga Kecamatan Sungai Raya HSS tewas usai berkelahi dengan MUA (19) warga Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, di Minggu (4/9) dini hari. Perkelahian diduga karena alamat palsu yang diberikan pelaku pada penanya (korban).

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Tapin, AKP Agung Setiawan membenarkan kejadian tersebut dan pelaku sudah pihaknya amankan.

“Benar, pada pukul 08.00 Wita pelaku telah kita amankan,” ujar AKP Agung Setiawan, Minggu (4/9).

Penangkapan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ditangkap kurang lebih selama lima jam oleh Satreskrim Polres Tapin.

“Pelaku MUA kita amankan kurang lebih selama lima jam setelah kejadian,” ungkapnya.

Adapun kejadian sendiri berawal pada Minggu pukul 03.00 Wita dini hari di Desa Binderang Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin.

Korban inisial RB yang pada saat itu berada di pinggir jalan, yang kemudian memanggil pelaku untuk menanyakan alamat. Pelaku lalu menunjukkan rumah yang ditanyakan korban.

“Namun korban tidak percaya rumah yang ditunjukkan pelaku merupakan rumah yang dicari,” jelas AKP Agung.

Karena merasa dibohongi oleh pelaku, korban memukul kepala pelaku dengan menggunakan senjata tajam milik korban.

Sontak pelaku langsung lari dan mengambil senjata tajam jenis parang yang disimpan di sekitar warung.

Kemudian pelaku kembali mendatangi korban yang saat itu berada dipinggir jalan.

Korban sempat lari dan dikejar pelaku kurang lebih 500 meter, tepatnya di depan teras rumah warga. Pelaku dan korban saling pukul.

“Pelaku kemudian mencabut senjata tajam jenis parang dan menebas korban hingga tujuh kali. Kemudian korban lari dan terjatuh ke dalam sumur di depan rumah warga hingga meregang nyawa,” terangnya.

Atas peristiwa ini, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.