Kalteng

Diduga Ilegal, Ribuan Kayu Log di Pelabuhan Pahandut Seberang Disegel Pemprov Kalteng

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyegel tumpukan kayu log milik perusahaan PT. Hutan…

Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran saat mendatangi lokasi tumpukan kayu Log di Kawasan Pelabuhan Pahandut Seberang, Palangka Raya. Foto-Istimewa

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyegel tumpukan kayu log milik perusahaan PT. Hutan Produk Lestari (HPL) yang bersandar di kawasan Pelabuhan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya.

Penyegelan ini dilakukan setelah Gubernur Kalteng Sugianto Sabran meninjau lokasi banjir di Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Senin, (6/9) siang.

Gubernur Kalteng menegaskan akan melakukan pemeriksaan seluruh dokumen untuk memastikan bagian mana saja yang sudah dan belum berizin.

Untuk sementara, ribuan kayu Log tersebut baik yang berada di atas tongkang dan di tebing belum diizinkan untuk loading.

“Dari perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) dari surat keputusan (SK) itu memang sah, namun beberapa dokumen yang kita periksa itu tidak sesuai barcodenya. Saat ini tim kita masih menelusuri dan menghitung berapa total kayu yang diangkut keluar Kalteng” kata Sugianto.

Lebih lanjut ia menegaskan pihaknya juga akan mengecek pajak kayu tersebut.

“Jangan sampai banyaknya sumber daya alam keluar, tapi hasil untuk daerah tidak ada. Kami akan tingkatkan lagi pengawasannya," tegas Sugianto.

Orang nomor satu di Kalteng ini berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian KLHK, tidak seenaknya lagi mengeluarkan izin HTI, karena yang dirugikan adalah masyarakat.

“Hutan di Kalteng habis, banjir terjadi dimana-mana dan para pengusaha tutup mata dan tidak peduli dengan warga sekitarnya” terangnya.

Ia berharap pemerintah daerah dilibatkan dalam setiap proses mengeluarkan izin HTI.

“Jangan tiba-tiba investor banyak masuk, namun daerah tidak mengetahuinya. Kami ingin dilibatkan, bukan karena ingin melakukan pemungutan liar. Tapi biar kami mengetahui dan bisa mengawasi HTI ini," tegasnya.

Sugianto Sabran meminta Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng untuk mencabut izin HTI yang tidak aktif di Kalteng.

Berdasarkan penulusuran dia, ada kurang lebih 800 ribu izin HTI di Kalteng. Di antara ratusan ribu itu, ada banyak yang tidak aktif. Mulai dari Palangka Raya, DAS Barito sampai Murung Raya.

"Yang tidak aktif ini mohon dicabut izinnya oleh Dirjen KLHK. Jangan dibiarkan terus di sini. Agar ada manfaatnya untuk daerah dan masyarakat. Jika data HTI yang tidak aktif ini saya dapatkan. Saya akan melaporkannya ke Menteri, untuk ditindak lebih lanjut," tegasnya.

Sugianto juga meminta kepada pengusaha HTI yang mengambil kayu dari Kalteng untuk menanam kembali setelah melakukan penebangan.

“Jangan sampai hutan Kalteng gundul dan menjadi salah satu penyebab banjir di mana-mana,” katanya.

"Kita minta bantu Aparat Penegak Hukum untuk bersama sama melakuan pengecekan, baik Kehutanan, Perkebunan dan juga Pertambangan,"pintanya.