Kalsel

Diduga Ilegal, 2.380 Hektar Kebun Sawit PT LSI di Tanbu Bumbu Disegel Polda Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Ditreskrimsus Polda Kalsel menyegel PT Ladang Rumput Subur Abadi (LSI) di Desa Bayan…

Oleh Syarif
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo memberi keterangan usai melakukan penyegelan PT LSI di Tanah Bumbu. Foto-Muhammad Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Ditreskrimsus Polda Kalsel menyegel PT Ladang Rumput Subur Abadi (LSI) di Desa Bayan Sari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (7/9) sore.

Penyegelan dilakukan aparat kepolisian lantaran diduga perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut telah beroperasi secara ilegal.

Penindakan dilakukan Polda Kalsel dibantu Polres Tanah Bumbu, serta Polsek Angsana. Dipimpin langsung Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo.

“Hari ini kita melakukan serangkaian penyidikan berupa upaya penyitaan paksa dan penggeledahan terhadap objek yang dipersangkakan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto melalui AKBP Tri Hambodo usai penindakan.

Dari pantauan di lapangan, pemasangan garis polisi serta spanduk pengumuman penyegelan di pasang pagar perkantoran serta pabrik pengolahan minyak, termasuk kebun sawit milik PT LSI.

AKBP Tri Hambodo menjelaskan, penindakan yang dilakukan itu berdasar pada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II A Nomor: 339/Pen.Pid/2021/PN Bln tertanggal 6 September 2021.

PT LSI diduga telah melanggar pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf a undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) jo pasal 36 angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf a undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Pelanggaran yang dilakukan karena menduduki kawasan hutan tanpa izin. Kita sudah melakukan overlay dan di situ didapat bahwa PT LSI berada di kawasan hutan,” bebernya.

Selain disegel, aparat kepolisian juga menyita perkebunan sawit milik PT LSI seluas 2.380 hektar. Termasuk aset lainnya seperti kantor, pabrik pengolahan minyak, armada angkutan, hingga alat berat.

“Objek yang disita di antaranya kantor di kawasan hutan, perkebunan sawit seluas yang jumlahnya kurang lebih 2.380 hektar,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan AKBP Tri Ambodo, sejak saat ini proses penyidikan mulai berjalan di Ditreskrimsus Polda Kalsel. “Untuk tersangka belum ada,” pungkasnya.

Adapun pihak manajemen yang turut berhadir saat proses penyegelan dan penyitaan enggan memberikan komentar saat dimintai keterangan terkait perkara ini.

Sementara itu, Nuri yang menjabat sebagai kasir di perusahaan tersebut mengaku kaget dengan adanya persoalan tersebut. Pasalnya, dia mengaku tak diberitahu sebelumnya oleh perusahaan.

“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Kaget sekaligus sedih juga. Ke depan belum ada rencana,” imbuhnya.

Informasi yang dihimpun di lapangan, PT LSI sudah beroperasi sejak 1995. Dimana perusahaan ini memiliki total karyawan sekitar 500 orang yang terdiri dari karyawan pabrik dan perkebunan.