Kalteng

Diduga Edarkan Sabu, Warga Teluk Tiram Banjarmasin Ditangkap di Kapuas

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Satu lagi terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap aparat Satresnarkoba Polres…

Tersangka MS (35) saat diamankan aparat Satresnarkoba Polres Kapuas. Foto: Istimewa

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Satu lagi terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng.

Pelaku berinisial MA (35) warga Jalan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan. MA ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas pada, Jumat (30/5) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Tersangka kami amankan di depan Mesjid Jami Al- Muhajirin Jalan Trans Kalimantan Km 1 RT 1 Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kapuas,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi di Kuala Kapuas, Sabtu (1/5).

Dari tersangka MA, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 4,90 gram.

Dijelaskan Iptu Subandi, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di depan Mesjid Jami Al-Muhajirin Desa Anjir Mambulau Barat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh MA.

Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat (30/4), berhasil mengamankan terduga pelaku yang merupakan warga asal Banjarmasin Kalsel tersebut.

“Selanjutnya dengan disaksikan warga setempat kami lakukan penggeledahan dan ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya,” jelas Subandi.

Malam itu juga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa aparat Satresnarkoba ke Mapolres Kapuas untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, MA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.