Diduga Akan Disalahgunakan, 180 Karung Pupuk Subsidi Diamankan Polsek Anjir Pasar Batola

Upaya dugaan penyelewengan pupuk subsidi berhasil digagalkan Polsek Anjir Pasar, Barito Kuala, Jumat (5/6).

Personel Polsek Anjir Pasar bersama barang bukti tiga pikap berisi pupuk bersubsidi. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Upaya dugaan penyelewengan pupuk subsidi berhasil digagalkan Polsek Anjir Pasar, Barito Kuala, Jumat (5/6).

Sebanyak 180 karung atau sekitar 9 ton pupuk subsidi diamankan dalam operasi penyakit masyarakat di perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Trans Kalimantan Km 14, Desa Anjir Pasar Lama RT 01, Kecamatan Anjir Pasar.

Operasi yang dipimpin Kapolsek Anjir Pasar, Ipda Musyrifan Nur, itu bermula ketika petugas mencurigai dua mobil pikap yang melintas dengan muatan penuh.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pikap mengangkut pupuk subsidi jenis phonska dan urea.

Selanjutnya dua orang diamankan masing-masing warga Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berinisial MA (20), serta SY (53) yang tinggal di Desa Anjir Pasar Kota II, Kecamatan Anjir Pasar.

Juga disita sebuah pikap Grand Max bernomor polisi KH 8655 PJ dan Suzuki Carry tanpa pelat nomor. Kedua kendaraan ini masing-masing mengangkut 60 karung pupuk subsidi dengan berat 50 kilogram per karung.

Penyelidikan tidak berhenti di tempat kejadian awal. Setelah dilakukan pengembangan, Polsek Anjir Pasar menemukan sebuah pikap Isuzu Traga bernomor polisi DA 8543 B yang juga membawa 60 karung pupuk subsidi jenis phonska dan urea.

"Sebanyak 180 karung atau sekitar 9 ton pupuk bersubsidi itu didapat di Anjir Pasar dan akan dijual lagi ke Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya, Kalimantan Tengah," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasat Reskrim AKP Bimasa Zebua, Rabu (24/6).

Dari hasil pemeriksaan, SY diketahui merupakan salah seorang pemilik rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sementara pupuk subsidi. Sementara AY berperan sebagai pengepul.

Polisi juga menetapkan seorang pengepul lain berinisial FT sebagai tersangka. Namun hingga sekarang yang bersangkutan masih dalam pencarian setelah melarikan diri.

"Sebelum berhasil diamankan, ketiga kendaraan yang diamankan diduga telah digunakan sebanyak tujuh kali untuk mengangkut pupuk subsidi ke Kalteng," jelas Bimasa.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 2 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, serta sejumlah ketentuan terkait pengawasan dan penyaluran pupuk bersubsidi.