Ditpolairud Polda Kalteng Ringkus 14 Orang Perompok di Laut Tanjung Malatayur

14 orang perompak kapal yang berlayar dari Pelabuhan Sampit menuju Banjar Baru (Kalsel) berhasil diringkus Ditpolairud dan TNI AL.

Para tersangka perompak kapal saat digiring petugas dengan pengawalan ketat, bertempat di Ditpolairud Polda Kalteng. Jumat (1/11/2024). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Sebanyak 14 orang perompak kapal Tugboat dan Tongkang Royal 17 di Laut Jawa, Tanjung Malatayur perbatasan Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus tim gabungan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng dan TNI AL.

Kepala Kepolisian Daerah Kalteng, Irjen Pol, Djoko Poerwanto menyampaikan, perompakan atau tindak pidana pembajakan kapal laut terjadi di Laut Jawa, pada Jumat 20 September 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.

"Para pelaku membajak Tugboat Royal TB 17 yang menarik Tongkang Royal 17 bermuatan Cargo FAME (Fatty Acid Methyl Ester) sebanyak 3.013, 825 kiloliter, yang berlayar dari Pelabuhan Bagendang Sampit menuju Jetty PT AKR Stagen Kota Baru (Kalsel)," kata Kapolda Kalteng, dalam kegiatan press release, di Ditpolairud Polda Kalteng. Jumat (1/11/2024).

14 perompak berinisial K, A, AP, YFW, J, W, DM, M, KDL, MP, R, MAA, Y dan M. Satu orang diantaranya perempuan dan tiga orang lainnya yakni K, J dan W merupakan residivis dengan kasus yang serupa.

Kapolda Kalteng bersama jajarannya saat menggelar konferensi pers, bertempat di Ditpolairud Polda Kalteng. Jumat (1/11/2024). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

Modus para pelaku yakni dengan mendatangi tongkang menggunakan sebuah perahu bermuatan enam orang yang langsung merapat di bagian kiri.

"Mereka mengaku sebagai nelayan, kemudian mengancam dengan senjata. Setelah menguasai tongkang kemudian mereka mendatangi tugboat menaiki melalui sebelah kiri sama juga mengaku sebagai nelayan, dan kemudian mengancam satu persatu ABK, dan mereka mengikat dan menyandera crew tugboat OB Royal 17," terang Kapolda.

Setelah menyandera para ABK, selanjutnya perompak mengambil muatan cargo FAME dengan menggunakan Tangker Blue Ocean 168.

"Atas kejadian itu telah hilang diambil muatan cargo FAME kurang lebih 996,02 kiloliter senilai Rp 11.952.774.000, selain barang-barang dan alat navigasi kapal," jelasnya.

Kini barang bukti berupa 1 unit tugboat TB 17, 1 tongkang TB 17, 1 unit kapal MT Blue Ocean 168, 4 lembar baju kaos, potongan tali rafia, obeng, tali nilon, kabel, 1 potongan segel manifone, uang tunai sebesar Rp2,9 juta, 5 unit hanphone, 4 buah buku tabungan, 1 buah ATM, 2 buah sepatu, 1 unit SPOB dan 1 Bundie dokumen kapal SPOB AA Jayadi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 438 ayat (1) KUHP karena membajak di pantai dengan hukuman paling lama 15 tahun. 

Kemudian pasal 365 ayat (1) KUHP tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Pasal 55 KUHP, selanjutnya pasal 56 KUHP. Dan pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak - banyaknya Rp900.