Tak Berkategori

Dicoret dari Flora Dilindungi, BKSDA Kalsel: Pohon Ulin Seharusnya Segera Dibudidayakan

apahabar.com, BANJARMASIN – Dicoretnya kayu besi atau kayu ulin dari flora yang dilindungi oleh pemerintah, membuat…

Pohon ulin. Foto-rumahulin.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Dicoretnya kayu besi atau kayu ulin dari flora yang dilindungi oleh pemerintah, membuat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan (Kalsel) memutar otak untuk melakukan budidaya tanaman langka di hutan Kalsel.

“Pohon ulin seharusnya segera dibudidayakan agar bisa dikomersilkan,” ucap Kepala BKSDA Kalsel, Mahrus kepada apahabar.com, Rabu (6/2).

Baca Juga:Pemko Banjarmasin Janji Bersinergi Tertibkan Distribusi Elpiji Melon

Penghapusan tanaman bernama latin eusideroxylon zwageri ini dari flora yang dilindungi didasarkan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 106/2018 perubahan atas PermenLHK Nomor 20/3018 tentang Penghapusan 92 Satwa khusus burung berkicau dan 106 flora, khusus untuk 10 jenis tumbuhan.

Di antaranya ulin (vulnerable), agathis borneensis damar pilau (endangered, endemic borneo) dan upuna borneensis upan (endangered, endemic borneo).

Menurut Mahrus, ulin sering kali dimanfaatkan hanya bagian tunggak dan akarnya, sedangkan bagian log atau batang sudah sangat jarang digunakan di Kalsel. Kecuali di Kalteng lantaran masih banyak pohon ulin.

“Apabila satwa dan tumbuhan yang dilindungi di tangkar atau budidayakan, maka bisa dimanfaatkan,” jelasnya.

Alasannya, mengapa dilarang menebang pohon ulin, karena ulin dominan tumbuh di kawasan hutan lindung dan konservasi. Sehingga, hanya ulin tumbuh di Area Penggunaan Lain (APL) yang masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Solusi terbaik dengan teknologi budidaya tanaman ulin,” cetusnya.

Sejauh ini pihaknya masih belum memegang data berapa jumlah spesies pohon Ulin di Kalimantan Selatan.

“Kalau data di hutan lindung dan produksi bisa kontak Dishutprov atau KPH setempat,” pungkasnya.

Baca Juga:Banjarmasin Butuh 1.879 Pengawas TPS

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Aprianoor