News

Dicopot dari Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad ‘Serang Balik’ La Nyala

apahabar.com, JAKARTA – Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad memberikan perlawanan hukum terhadap Ketua DPD-RI, La Nyala…

apahabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad memberikan perlawanan hukum terhadap Ketua DPD-RI, La Nyala Mahmud Mattalitti.

Perlawanan ini sebagai bentuk protes Fadel usai dirinya dicopot dari Wakil Ketua MPR unsur DPD.

Fadel menganggap jika La Nyala berlaku semena-mena dalam mengambil keputusan, ia juga mengatakan jika La Nyala melakukan kezaliman terhadap dirinya dan menyebarkan fitnah untuk kepentingan politiknya sendiri.

"La Nyala Mattalitti telah menzalimi saya dengan perbuatan-perbuatan yang tidak menyenangkan, dan akhirnya mengeluarkan SK yang meminta saya untuk diberhentikan atau diganti dengan alasan yang tidak jelas," ungkap Fadel.

Fadel juga mengatakan jika La Nyala melakukan hal tersebut karena ada kepentingan politik untuk dirinya sendiri.

Ia mengaku jika La Nyala tidak pernah memanggil atau berbicara langsung dengan Fadel terkait keputusannya itu.

"Saya tidak pernah dipanggil, saya tidak pernah diajak bicara, maka saya melihat adanya keinginan pribadinya untuk kepentingan-kepentingan politik," lanjutnya saat Konferensi Pers di Ruang Delegasi MPR-RI, Jakarta, Sabtu (10/9). Kemarin.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Kabinet Indonesia Bersatu II itu menganggap jika proses hukum yang digunakan La Nyala ilegal dan berlawanan secara hukum.

"Proses hukum yang dilakukan La Nyala itu tidak bisa dibenarkan, nanti kuasa hukum saya yang menjelaskan proses mana yang ilegal dan tidak,” kata Fadel.

Fadel juga telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri untuk menyelsaikan perkara antara dirinya dengan La Nyala.

"Saya juga sudah melaporkan hal ini ke Polisi atas pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan," ucap Fadel.

Dalam kesempatan sama, Amin Fahrudin selaku kuasa hukum Fadel mengatakan jika proses hukum yang digunakan La Nyala untuk mengganti Fadel merupakan proses hukum yang ilegal dan inkonstitusional.

"Di dalam konsideran, hal ini jelas jika proses politik DPD merupakan proses yang ilegal dan inkonstitusional," ungkap Amin.

Adapun pernyataan Amin tersebut karena ada dua hal dimana proses itu bisa dikatakan ilegal. Pertama karena DPD menggunakan alasan dinamisasi kepemimpinan untuk mencopot Fadel dari jabatannya.

Pasalnya, Amin menegaskan jika dinamisasi kepemimpinan merupakan syarat utama untuk meningkatkan optimalisasi dan menunjang tugas konstitusional DPD melalui MPR.

"Dalam Bab Menimbang Poin A, bahwa dalam meningkatkan optimalisasi dan menunjang tugas konstitusional DPD melalui MPR dibutuhkan kedinamisan kepemimpinan," lanjut Amin.

Selain itu, DPD juga mengunakan instrumen ‘Mosi Tidak Percaya, untuk menggulingkan Fadel dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR-RI.

Hal itu juga disebut Amin, bahwa instrumen ‘Mosi Tidak Percaya’ tidak dikenal di dalam sistem Presidensial yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Alasan yang kedua, yaitu DPD menggunakan instrumen Mosi Tidak percaya untuk mencopot Fadel. Sedangkan Instrumen itu tidak dikenal di dalam sistem presidensial yang kita anut. Ini adalah instrumen yang melekat pada sistem pemerintahan parlementer," lanjutnya.

Amin mengatakan jika Indonesia menggunakan sistem Pemerintahan Presidensial, bukan Parlementer.

"Instrumen Mosi Tidak Percaya hanya berlaku di sistem pemerintahan parlementer. Manakala kabinet ditengah jalan mendapatkan mosi tidak percaya karena dinamika politik dan mendapatkan dukungan 50 persen lebih, maka kabinet itu bisa jatuh, itu diatur dalam sistem parlementer," lanjut Amin.

Amin juga menambahkan jika alasan’ Mosi Tidak Percaya’ tidak relevan untuk sistem Pemerintah Presidensial yang dianut.

"Tapi kita penganut sistem pemerintahan presidensial yang menjadi supremasi bukan supremasi parlemen tapi konstitusi atau hukum itu sendiri. Karena kita menganut sistem Presidensial, maka dalam urusan pencopotan kekuasaan harus ada yang namanya pelanggaran terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.

Amin juga mengatakan jika untuk menggantikan pimpinan MPR, harus ada 3 alasan yang sudah diatur di Bab 1 Paragraf 10 Tentang Pemberhentian dan Penggantian Pimpinan, Pasal 31 Ayat 1, Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena: a.) Meninggal Dunia, b.) Mengundurkan Diri, c.) Diberhentikan.

Untuk alasan nomor tiga, pertama Amin mengatakan bahwa ketua MPR bisa diberhentikan jika pimpinan MPR telah diberhentikan dari keanggotaanya sebagai anggota DPR atau DPD, kedua jika dia tidak bisa menjalankan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap.

Pada posisi ini, Amin mengatakan jika Fadel masih bisa menjalankan tugasnya sebagai pimpinan MPR, jadi tidak ada alasan mengganti pimpinan di tengah jalan.

Dengan keanehan ini, Amin telah megajukan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 5 September 2022 dengan Nomor Perkara 518/ptt.g/2022/PN Jakarta Pusat. (Riyan)