Sidang Teddy Minahasa

Dicecar Hakim, Teddy Minahasa Disebut Terima Amplop Misterius

Sidang kasus peredaran narkoba yang menjerat eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menghadirkan saksi bernama Fatullah Adi Putra yang

JPU hadirkan saksi bernama Fathullah dalam sidang lanjutan kasus Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat. (Foto : Apahabar.com/Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Sidang kasus peredaran narkoba yang menjerat eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menghadirkan saksi bernama Fatullah Adi Putra yang menyaksikan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy yang menemui Teddy dengan membawa amplop.

Hal ini disampaikan Fatullah saat bersaksi dalam sidang lanjutan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/2).

Semula, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih mempertanyakan apa yang diketahui dan dilihat Fatullah yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Teddy Minahasa.

Baca Juga: Sidang Teddy Minahasa Ditunda, Hakim Kembali Periksa Saksi Pekan Depan

Fatullah mengaku melihat Doddy memberikan amplop bermotif batik kepada Teddy yang ditemui di rumahnya di wilayah Ciganjur, Jakarta Selatan.

Doddy menyambangi rumah Teddy dengan mengendarai Avanza berwarna silver pada Kamis (29/2) tahun lalu pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Terdakwa Teddy Minahasa Cecar Saksi di Persidangan dengan Nada Tinggi

"Saya melihat yang di pangkuan Pak Dody dua handphone, dan kertas atau map berwarna cokelat yang diapit oleh handphone," kata Fatullah.

Lalu Fatullah melihat Doddy turun dan disambut Arif ke ruang tamu rumah Teddy Minahasa. "Jadi Pak Dody turun dulu, didampingi Arif untuk menemui beliau (Teddy Minahasa). Diantar ke ruang tamu sepertinya," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Narkoba Teddy Minahasa: Jaksa Hadirkan 5 Saksi

Hakim JOn kemudian mempertanyakan kembali benda apa yang dibawa Dody untuk diberikan ke Teddy.

"Kertas atau amplop?" tanya Hakim Jon.

"Yang pasti lebih besar dari handphone. Tidak sebesar map, yang pasti," jawab Fathullah.

Baca Juga: Teddy Minahasa Tuding Hakim Ketahui Rekayasa dan Konspirasi Kasus Narkoba

Fatullah mengatakan Dody tidak lama di dalam rumah Teddy Minahasa, 20 menit kemudian keduanya kembali bergegas menuju ke Cimanggis, Depok.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, Doddy disebut melakukan penukaran uang hasil penjualan sabu sebesar Rp300 jua menjadi 27.300 dollar AS. Kemudian, uang tersebut diserahkan kepada Teddy Minahasa.

Para tersangka yang terlibat kasus tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.