Hot Borneo

Diburu Polisi Semarang, Pembawa Lari Kargo Bernilai Rp1 Miliar Ditangkap di Tanbu

apahabar.com, BANJARMASIN – Sekalipun dapat melarikan diri ribuan kilometer, sopir pembawa lari muatan kargo senilai Rp1,1…

Barang bukti sebuah truk kargo yang digunakan AFA untuk membawa lari muatan bernilai miliaran. Foto: Antara

apahabar.com, BANJARMASIN – Sekalipun dapat melarikan diri ribuan kilometer, sopir pembawa lari muatan kargo senilai Rp1,1 miliar di Semarang, Jawa Tengah, berhasil ditangkap di Kalimantan Selatan.

Penangkapan sopir berinisial AFA itu dilakukan tim gabungan Resmob Polda Kalsel bersama Unit Resmob dan Unit Ekonomi Polrestabes Semarang, serta Satreskrim Polres Tanah Bumbu.

“Tersangka ditangkap di Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Sabtu (11/6),” jelas Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah, dikutip dari Antara, Minggu (12/6).

Aksi pelaku berawal dari kenekatan membawa kabur kargo berisi 505 rol kain bahan baku tekstil jenis yarn-dyed super, Selasa (12/4).

Sedianya pelaku ditugaskan mengantar pesanan barang seorang pengusaha di Jakarta bernama Rudi Suharsono, kepada CV Tiga Serampai Jaya di Semarang.

Dijadwalkan tiba sehari setelah pengiriman, kargo dibawa pelaku menggunakan truk bernomor polisi B 9887 EUW.

Namun hingga jadwal kedatangan seharusnya, truk yang dikemudian pelaku tersebut belum juga tiba di alamat tujuan.

Setelah dikonfirmasi kepada perusahaan ekspedisi, diketahui truk kargo ditemukan di Karawang, Jawa Barat.

Namun kondisi muatan senilai Rp1,1 miliar telah raib. Atas kejadian ini, korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Semarang.

Akhirnya setelah menyidik perkara selama dua bulan, polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Tanah Bumbu.

“Sekarang tersangka sudah dibawa ke Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan,” tandas Andy Rahmansyah.

AFA dijerat penyidik dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.