News

Diborgol Bareng! ‘Ratu’ Sabu-Esktasi di Banjarmasin Bakal Lahiran di Penjara

apahabar.com, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menangkap 14 tersangka sepanjang medio Januari hingga Februari 2022. Barang…

Para tersangka pun dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti masing-masing. apahabar.com/Riyad

apahabar.com, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menangkap 14 tersangka sepanjang medio Januari hingga Februari 2022.

Barang bukti berupa sabu hingga pil ekstasi kemudian dimusnahkan di depan Gedung Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Jumat siang (25/2).

Pemusnahan dipimpin Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, dan dihadiri Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko.

“Untuk barang bukti yang diamankan, narkotika jenis sabu dengan total berat bersih sebesar 1.498,3 Gram dan ekstasi sebanyak 235 butir,” jelas kapolresta Banjarmasin.

Bila diuangkan, barang bukti tersebut bernilai miliaran rupiah. Hasil tangkapan kali ini disebut-sebut dapat menyelamatkan sebanyak 22.709 orang jiwa.

“Dengan estimasi 1 gram narkotika jenis sabu dapat dipakai untuk 15 orang,” tambahnya.

Dalam pengungkapan selama dua bulan terakhir, para pelaku yang diamankan juga ditemukan sejumlah residivis.

Setelah melakukan press release di hadapan awak media, sabu dan ekstasi kemudian dilarutkan ke dalam wadah berisi air yang dicampur cairan deterjen.

Para tersangka pun dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti masing-masing.

Yang cukup menyita perhatian adalah tersangka inisial J dan suaminya HM. Tangan kanan si istri yakni J diborgol ke tangan kiri HM.

Di antara keempat belas tersangka, pasangan inilah yang cukup banyak mengedarkan narkoba.

HM terbukti memiliki 6 paket sabu-sabu seberat 504.23 gram sedangkan J istrinya menyimpan 65.4 gram sabu juga 216 butir pil ekstasi seberat 79.9 gram.

Dengan wajah tertunduk, keduanya menghadapi kapolresta Banjarmasin yang memasukkan sabu barang bukti mereka ke dalam ember.

Dengan ditangkapnya pasangan ini, J dipastikan akan melahirkan di penjara lantaran saat ini wanita itu sedang hamil anak pertamanya.

Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).

Kegiatan ini juga dihadiri pihak BNN Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan juga LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.