Sirup Anak

Dibikin Mundur 2 Hari, Polisi Umumkan Tersangka Kasus Sirop Anak

Bareskrim Polri bakal mengumumkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak

Ilustrasi obat sirup. Foto-iStockphoto/fotostorm

apahabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal mengumumkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Polisi menduga bahan obat yang menggunakan bahan baku senyawa kimia (EG dan DEG) melebihi ambang batas aman.

"Info dari Dirtipidter diperkirakan sore ini ya doorstop," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. Kamis (17/11).

Menurut Ramadhan, informasi perkembangan penyidikan kasus gagal ginjal akut ini akan disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto.

Baca Juga: 41 Saksi Kasus Gagal Ginjal Akut Diperiksa, Pemasok ke Afi Farma Diusut

“Tapi belum terinformasi materi doorstop yang akan disampaikan," ujarnya.

Diperkirakan kegiatan doorstop perkembangan penyidikan kasus gagal ginjal akut di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 16.00 WIB atau lebih. "Kira kira jam 4 atau 5 sore," ucap Ramadhan. Seperti Antara.

Sebelumnya, Gelar perkara kasus gagal ginjal akut pada anak di Bareskrim Polri kembali diundur. Pihak Mabes Polri pun belum dapat memastikan kapan gelar perkara tersebut akan dilaksanakan.

Baca Juga: BPOM Ungkap 5 Obat Sirup Mengandung EG/DEG yang Dilarang Beredar

“Masalah gelar perkara kami belum terima informasi,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, Rabu (16/11).

Apahabar.com juga telah mencoba meminta konfirmasi dari Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, namun belum mendapat respons.

Baca Juga: Wajib Tahu! 133 Obat Sirup Aman Versi BPOM

Dalam perkara ini, penyidik mengusut dugaan obat yang menggunakan bahan baku senyawa kimia (EG dan DEG) melebihi ambang batas aman oleh PT. Afi Farma.

Karena PT. Afi Farma diduga tidak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal ini lah yang sekarang terus didalami oleh penyidik.

Baca Juga: Kemenkes Larang Penggunaan Obat Sirup, Begini Tindak Lanjut Dinkes Banjarbaru

Sebanyak 41 orang telah diperiksa yang terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli.