Politik

Dibela Eks Penantang Mulan Jameela, 2BHD Pede Menang di MK

apahabar.com, KOTABARU – Calon Bupati Kotabaru Burhanudin kian percaya diri mengejar kemenangan di Mahkamah Konstitusi (MK)….

Tim 2BHD menambah amunisi tim hukumnya guna melengkapi komposisi tim yang ada yang bersengketa terkait hasil Pilbup Kotabaru 2020 di MK. Foto: Dok.apahabar.com

apahabar.com, KOTABARU – Calon Bupati Kotabaru Burhanudin kian percaya diri mengejar kemenangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Bahrudin (2BHD) itu mantap menggugat hasil Pilbup Kotabaru 2020 setelah mengendus beragam kejanggalan penghitungan suara.

Kepercayaan diri Burhanudin bertambah setelah menambah amunisi di tim kuasa hukum. Sejumlah pengacara nasional digandeng.

Mereka ialah Amin Fahrudin, Dwi Seno Wijanarko, dan Achmad Cholifah Alami.

Amin Fahrudin cukup dikenal di dunia peradilan nasional.

September 2019 lalu, Amin menjadi kuasa hukum yang menggugat keputusan KPU yang meloloskan istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Amin menjadi pembela Ervin Luthfi, kader Gerindra yang namanya dicoret partai dan digantikan oleh Mulan Jameela di DPR RI.

Sementara Dwi Seno Wijanarko berlatar belakang penuntut umum. Pria satu ini dulunya seorang jaksa pada Kejaksaan Negeri Tangerang.

Sedangkan Achmad Cholifah Alami lebih dikenal sebagai pengacara senior sekaligus pemerhati kebijakan hukum dan publik.

Praktis, ketiga nama itu bakal menambah amunisi tim hukum 2BHD untuk bertarung di MK.

Sebelumnya komposisi tim hukum 2BHD diisi oleh M Hafidz Halim, Noor Anshari, Iwan Darlian, M Subhan, Rahmadi, dan Ibnu Sina Chandranegara.

“Ya, kami juga sudah menambah beberapa tim kuasa hukum untuk bergabung. Tentu, mereka itu sudah berpengalaman berperkara di MK,” ujar Burhanudin dihubungi apahabar.com, Jumat (25/12).

Dengan tambahan amunisi tersebut, Burhanudin optimistis meraih kemenangan di MK.

Wakil bupati Kotabaru itu juga memastikan berkas permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) telah lengkap.

MK, kata dia, memang sempat meminta berkas perbaikan PHPU. Namun pada Selasa (22/12) malam, tim kuasa hukumnya sudah menyerahkan berkas yang diminta.

“Alhamdulillah berkas sekarang sudah lengkap. Kami tinggal menunggu jadwal sidang di MK,” ujar politikus Golkar itu.

Lebih jauh, Burhanudin sedikit membocorkan materi pokok permohonan gugatannya di MK.

Yang pasti tidak jauh dari beberapa persoalan yang tidak diakomodir oleh KPU, dan Bawaslu Kotabaru saat pleno lalu.

“Untuk materi gugatan mohon maaf belum bisa saya sampaikan di sini. Tapi, intinya tidak jauh dari persoalan yang tidak diakomodir oleh KPU, dan Bawaslu saat pleno kabupaten lalu,” terangnya.

Hasil Pleno KPU Kotabaru 16 Desember lalu memenangkan paslon nomor urut 01, Sayed Jafar-Andi Rudi Latif (SJA-ARUL).

Rival 2BHD yang maju dengan sokongan partai politik itu unggul dengan 74.117 suara.
Sementara 2BHD yang maju lewat jalur perorangan itu hanya memperoleh 73.808 suara. Selisih suara keduanya hanya 309 suara.

Ketua Tim Pemenangan SJA-Arul, Syairi Mukhlis menanggapi santai gugatan yang dilayangkan 2BHD.

“Iya, gugatan itu sah-sah saja, dan dibolehkan secara aturan. Akan tetapi, jangan sampai prosesnya terlalu jauh melibatkan masyarakat. Karena, pesta rakyat telah usai di 9 Desember lalu,” ujar Syairi kepada apahabar.com