Diatur Lewat Perda, Masyarakat Miskin di Batola Berhak Dapat Bantuan Hukum

Pemkab Barito Kuala (Batola) melalui Bagian Hukum menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Aula Kantor De

Bagian Hukum menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Aula Kantor Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Selasa (1/10). Foto: Diskominfo Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Pemkab Barito Kuala (Batola) melalui Bagian Hukum menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Aula Kantor Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Selasa (1/10).

Narasumber dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyampaikan arti penting perda tersebut.

Salah satunya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin yang kerap berhadapan dengan persoalan hukum baik di ranah pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah bertanggung jawab dalam memastikan setiap warga, tanpa memandang status ekonomi, mendapatkan hak atas bantuan hukum yang layak.

Adapun bantuan hukum meliputi pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Selain layanan konsultasi, warga juga akan mendapatkan pendampingan dalam proses hukum, terutama ketika berhadapan dengan pengadilan.

Sementara Kepala Desa Semangat Dalam, Norma, mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang proaktif memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hak-hak dalam mendapatkan bantuan hukum.

"Kami berharap sosialisasi yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga tidak lagi takut atau ragu dalam mencari bantuan hukum," ungkap Norman.