Penganiayaan Mahasiswa

Dianiaya Pegawai, Mahasiswa UNS Solo Tolak Mediasi

Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS Solo), Khoirul Umam mendapatkan penganiayaan dari pegawai FMIPA. Mahasiswa tersebut menolak permohonan mediasi pelaku.

Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNS, Khoirul Umam datang bersama kuasa menunjukkan surat penolakan. Foto: apahabar.com/Fernando

apahabar.com, SOLO - Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS Solo), Khoirul Umam mendapatkan penganiayaan dari pegawai FMIPA. Mahasiswa tersebut menolak permohonan mediasi pelaku.

Umam merupakan mahasiswa sekaligus Ketua BEM Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNS Solo. Dia mendapatkan penganiayaan dari eks sopir FMIPA UNS, Yudo Prihandono beberapa waktu lalu di lingkungan kampus.

Kasus ini telah bergulir di kepolisian dan pelaku mengajukan permohonan mediasi. Namun, Umam menolak mediasi itu.

Umam beralasan bahwa kasus penganiayaan tersebut telah menimbulkan keresahan. Baik baginya maupun orang disekitarnya.

Baca Juga: Aniaya Mahasiswa FMIPA UNS Solo, Sopir Dinonaktifkan!

Sebagai contoh, Umam tidak bisa merasakan kenyamanan di kampus setelah mendapatkan penganiayaan itu. Dia juga merasakan trauma.

"Keresahan ini juga dirasakan orang sekitar saya, mereka merasakan ketakutan adanya ancaman. Itu yang membuat kami menolak melakukan mediasi," ungkap Umam.

Umam juga membantah soal adanya urusan pribadi dengan Yudo, seperti yang disampaikan Dekanat FMIPA UNS. Sebabnya, Umam mengaku tidak mengenal pelaku sebelum kejadian ini.

Baca Juga: Rektorat UNS Solo Buka Suara Soal Dugaan Korupsi

Umam justru menganggap bahwa tindakan pelaku merupakan bentuk represifitas dari kampus terhadap mahasiswa. Karena ancaman dan intimidasi terjadi usai aksinya yang mengangkat isu-isu keresahan kemahasiswaan.

"Sangat disayangkan Dekan tidak mengakui pemukulan yang pertama di mobil. Padahal saya memiliki rekaman suaranya," tandasnya.

Sebagai informasi, kasus ini telah ditangani oleh penyidik Polresta Surakarta dan telah memasuki tahap pengumpulan keterangan para saksi. Pihak penyidik berkomitmen akan ada tindak lanjut yang jelas.