Sidang Etik Polri

Diadili Lagi, Nasib Bharada E di Polri Diputuskan Hari Ini

Usai divonis bersalah atas pembunuhan Brigadir Joshua yang tak lain seniornya sendiri, nasib Richard Eliezer atau Bharada E sebagai angg

Momen saat Richard Eliezer berpelukan dengan orangtuanya di persidangan, Kamis (5/1). apahabar.com/Bambang

apahabar.com, JAKARTA - Usai divonis bersalah atas pembunuhan Brigadir Joshua yang tak lain seniornya sendiri, nasib Richard Eliezer atau Bharada E sebagai anggota kepolisian kini di ujung tanduk. 

Bharada E harus berhadapan dengan hakim pengadil kepolisian dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2).

Sidang perdana digelar oleh Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk memutuskan status keanggotaan Polri Bharada E pasca-pembunuhan Joshua.  

Baca Juga: [ Habar News ] Sorakan Gembira Pendukung Bharada E

"Ya sidang Komisi Kode Etik Kepolisian atas nama terduga (pelanggar) Bharada E," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan. 

Pantauan apahabar.com, sidang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Sidang melibatkan pihak eksternal sebagai pengawas. Yakni Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Baca Juga: Polri Siap Libatkan Kompolnas dalam Sidang Etik Bharada E

Ramadhan menyebut sebanyak 8 orang saksi hingga sebanyak 3 orang yang langsung memimpin jalannya sidang tersebut.

"Jadi sidang ini ada tiga ya. Satu ketua sidang, kemudian wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yg memimpin jalannya sidang KKEP," ujar Ramadhan.

Ramadhan berharap hasil keputusan dari sidang kode etik keluar hari ini juga sehingga dapat memutuskan nasib Bharada E sebagai anggota kepolisian ke depan. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah memastikan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Teddy Minahasa akan duduk di kursi pesakitan sidang KKEP imbas kasus pidana yang menjerat ketiganya. 

"Seperti saya sudah sampaikan, kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun hal lainnya," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Selasa (21/2).

Terkait Bharada E, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

"Memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun dengan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2)

Richard Eliezer dinyatakan bersalah selaku eksekutor pembunuhan Joshua sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara mengingat status Bharada E sebagai justice collaborator.