Pemkab Balangan

Di Depan Anggota Dewan, Bupati Balangan Sampaikan Raperda LPP APBD 2019

apahabar, PARINGIN – DPRD Balangan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan…

Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2019 digelar di ruang rapat paripurna DPRD Balangan, Senin (29/06). Foto-Istimewa

apahabar, PARINGIN – DPRD Balangan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2019 di ruang rapat paripurna DPRD Balangan, Senin (29/06).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan, didampingi Wakil Ketua I, Abdul Hadi dan Wakil Ketua II, Ufi Wandi, dihadiri Bupati Balangan H Ansharuddin, Forkopimda dan sejumlah kepala SKPD.

Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan menyampaikan berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah (Pemda) pasal 320 ayat 1 Kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) paling lambat 6 bulan setelah Tahun Anggaran berkahir.

"Kita berikan aparesiasi kepada Pemkab Balangan dan jajaran, yang mana telah awal menyampaikan sebagai mana amanat Undang-undang meskipun di tengah pademi Covid-19 yang sedang melanda negara kita, kepala daerah sangat fokus menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.

Bupati Balangan, H Ansharuddin mengatakan bahwa kepala daerah wajib untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan APBD kepada DPRD.

“Kita wajib menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri LKPD yang telah diperiksa BPK RI paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang selanjutnya dibahas bersama untuk mendapat persetujuan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Ansharuddin.

Ansharuddin menambahkan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, baru dapat dilaksanakan setelah diterimanya hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tersebut.

"Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan tersebut kita kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Ini merupakan yang ketujuh kalinya secara berturut turut kita (kabupaten Balangan) mendapatkan WTP," jelasnya.

Bupati juga merincikan secara garis besar realisasi Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 sesuai hasil audit BPK-RI.

Dalam penyampaiannya, pendapatan terealisasi sebesar Rp 1.514.248.723.967,07 atau sebesar 114,09 persen dari anggaran setelah perubahan.

Belanja terealisasi Rp 1.147.495.280.383,53 atau 90,10 persen dari anggaran.

Anggaran belanja yang dianggarkan Surplus Sebesar Rp 53.702.269.907, realisasinya justru surplus sebesar Rp 366.753.443.583,54.

Kemudian pada pos pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp 209.104.647.700,00 atau 97,99 persen dari anggaran. Pada bagian pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp 159.688.666.792 atau 100,002 persen dari anggaran.

"Sehingga pengeluaran pembiayaan Kita Pada tahun ini adalah Rp 0, sesuai dengan anggaran. Kemudian untuk pembiayaan netto adalah sama dengan penerimaan pembiayaan, yaitu sebesar Rp 159.688.666.792,21," imbuhnya.

Editor: Puja Mandela