Kalsel

Di Banjarmasin, Denda Tak Pakai Masker Masih di Angan-Angan

apahabar.com, BANJARMASIN – Sampai hari ini, denda bagi warga yang tak memakai masker di Banjarmasin rupanya…

Sempat bingung akan mengemanakan duitnya, Wali Kota Ibnu Sina akhirnya menyetujui penerapan denda bagi warga yang abai masker. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Sampai hari ini, denda bagi warga yang tak memakai masker di Banjarmasin rupanya masih dalam tataran wacana.

Pasalnya, Wali Kota Ibnu Sina tak ingin gegabah menandatangani Peraturan Wali (Perwali) terkait pelanggaran pelaksanaan protokol Covid-19.

"Aturannya kita tunda dulu," ujar Ibnu, Jumat (24/7).

Padahal Ibnu sempat bilang jika dirinya diminta oleh Pemprov Kalsel untuk sesegera mungkin menerbitkan Perwali.

Hal itu seiring langkah Pemprov Kalsel yang bakal menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020.

Nantinya, isi Pilwali diwajibkan mengacu ke Pergub. Termasuk besaran angka denda bagi warga yang tak pakai masker.

"Entar dulu. Ini bukan soal mendenda orang atau tidak tapi soal ketentuan aturan perundang-undangan," ucap Ibnu.

Namun ketentuan denda, bagi Ibnu tak ada dalam Pilwali yang bakal diterbitkan nanti.

Undang Undang (UU) Nomor 10/2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, kata dia, mengisyaratkan hal itu.

Di sana produk hukum yang mencantumkan sanksi, pidana, kurungan badan, dan denda wajib berupa Peraturan Daerah (Perda) dan UU.

Tidak ada istilah Pilwali mengeluarkan kebijakan denda berupa uang kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.

Di sisi lain, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa kepala negara bakal mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Pemkot Banjarmasin telah mendapatkan draf atau susunan Inpres sementara dari Biro Hukum Kementerian Kesehatan. Dalam susunan Inpres disebutkan angka denda memang ada tapi ditentukan oleh masing masing daerah. Besarannya, Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

"Tidak pernah ada cerita di Pilwali mengeluarkan denda karena dia produk hukum di luar dari UU dan Perda," tegas eks anggota DPRD Kalsel itu.

Ibnu lantas mengakui tidak mau latah mengikuti tren displin berupa denda terhadap warga.

Contohnya DKI Jakarta. Di mana Pemprov meraup Rp 1,5 miliar dari setoran denda terhadap protokol kesehatan selama PSBB.

"Bingung mau masuk ke rekening mana dan dipergunakan untuk apa hasil denda itu," tuturnya.

Oleh karenanya, Ibnu berkeinginan Peraturan Perundang-undangan dikaji dengan serius sebelum Pemkot ikut mengeluarkan kebijakan denda terhadap warga.

Editor: Fariz Fadhillah