Tak Berkategori

Di Balikpapan, Ayah Ditangkap Gegara Anak Jual Tisu

apahabar.com, BALIKPAPAN – Jajaran Polsek Balikpapan Barat, Kaltim, menangkap seorang sopir angkot bernama Bahtiar di Persimpangan…

Bahtiar diamankan oleh jajaran Polsek Balikpapan Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid. Foto-apahabar.com/Riyadi

apahabar.com, BALIKPAPAN – Jajaran Polsek Balikpapan Barat, Kaltim, menangkap seorang sopir angkot bernama Bahtiar di Persimpangan Jalan Letjend Suprapto, Kebun Sayur, Rabu (20/1/2021) siang.

Bahtiar rupanya menjadi koordinator anak di bawah umur yang menjual tisu di jalan.

Tiga orang anak dipekerjakan Bahtiar untuk mengais rejeki di jalanan.

Belakangan terungkap dua di antaranya merupakan anak Bahtiar sendiri.

“Dia punya 3 anak. Konon katanya yang 2 itu, yang laki sama perempuan itu anaknya sendiri, dikerjakan ada yang menjual tisu, ada yang menjual stiker dan sebagainya,” jelas Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid.

Tauhid mengatakan bahwa anak-anak yang dipekerjakan tersebut berpotensi menjadi korban laka lantaran berjualan di persimpangan jalan.

Apalagi anak tersebut belum memahami potensi bahaya yang sewaktu-waktu bisa menimpanya.

Mengenai lokasi anak itu beroperasi, Kompol Imam membeberkan ada di 2 titik. Yakni di perempatan Kebun Sayur dan depan SPBU.

“Dalam pelaksanaannya mereka menggunakan angkot, yang kebetulan Bahtiar ini pekerjaannya sopir angkot. Ini angkotnya yang memang digunakan untuk melakukan kegiatan itu,” jelasnya.

Seusai diantar, anak-anaknya itu kemudian menjajakan dagangannya.

Dari keterangan awal, anak tersebut diberi modal Rp 50 ribu. Lalu hasil keuntungan akan dibagi dua.

“Kalau tidak salah, saya interogasi itu dia diberikan modal Rp 50 ribu kemudian di jajakan nanti hasilnya dibagi dua keuntungannya,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Bahtiar terancam mendekam di penjara berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

“Kita lakukan sesuai proses hukum yang berlaku, ini melanggar Pasal 68 UU Ketenagakerjaan. Minimal 1 tahun, maksimal 4 tahun penjara karena masih dibawah 17 tahun,” pungkasnya.