Kalteng

Dewan Palangkaraya: Segera Buka Posko Pengaduan THR!

apahabar.com, PALANGKARAYA – Ketua Komisi B DPRD Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Nenie A Lambung meminta…

ILUSTRASI THR. Foto-Istimewa

apahabar.com, PALANGKARAYA - Ketua Komisi B DPRD Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Nenie A Lambung meminta pemerintah kota setempat segera membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).

“Dinas Tenaga Kerja kota agar segera mendirikan posko untuk melayani pengaduan karyawan yang tidak terpenuhi haknya terkait THR,” kata Nenie di Palangkaraya, seperti dilansir Antara, Kamis (16/5/2019).

Untuk itu, posko pengaduan THR harus segera dibuka agar pemerintah bisa bertindak dengan cepat dan akurat dalam menangani pengaduan tunjangan hari raya yang menjadi hak setiap karyawan.

Politisi PDI Perjuangan ini pun meminta pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran sehingga kewajiban perusahaan memberi THR kepada karyawannya harus bisa terpenuhi dengan baik dan bijak.

Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Setiap pengusaha juga wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan tunjangan hari raya sebesar satu bulan upah. Besarannya adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap atau upah pokok tanpa tunjangan.

Sedangkan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12.

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka upah satu bulan dihitung dengan kategori yakni pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga: Disnakertrans: Perusahaan di Kalteng Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

Baca Juga: Pemprov Kalteng Janji Naikkan Gaji Guru Honor

Baca Juga: Pemkab Tanah Bumbu Segera Cairkan THR

Baca Juga: Pemko Banjarmasin Tunggu Juknis Pembagian THR ke Pegawai Honorer

Editor: Aprianoor