Detik-detik Pembunuhan Maut di Kelayan A Direkonstruksi, Ada 13 Adegan

Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan yang menewaskan Busnawi (40) di Jalan Kelayan B, Gang 12 Rt 19, Kelurahan Kelayan

Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan yang menewaskan Busnawi (40) di Jalan Kelayan B, Gang 12 Rt 19, Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan, Rabu (13/9) lalu. Foto-apahabar.com/Amrullah.

apahabar.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi pembunuhan yang menewaskan Busnawi (40) di Jalan Kelayan A, Gang 12 Rt 19, Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan, Rabu (13/9) lalu.

Rekonstruksi tersebut digelar di Halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan, Rabu (4/10) siang.

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 13 adegan yang dipergakan oleh pelaku MS (38), dalam melakukan aksinya saat menghabisi nyawa Busnawi.

"Secara keseluruhan ada 13, kalau pelaku melakukan pembunahan ada di adegan 12," ujar Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno kepada awak media.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno. Foto-apahabar.com/Amrullah

Kemudian, Kanit juga mengungkapkan motif pembunuhan tersebut lantaran ada permasalahan antara korban dan pelaku.

Lalu, MS mendatangi rumah korban untuk meminta damai perihal permesalahan yang mereka lakukan.

“Pengakuan pelaku saat itu dirinya memdatangi korban untuk berdamai, namun saat itu sama-sama membawa senjata tajam, dan pengaruh miras, maka terjadilah pembunuhan di lokasi kejadian,” ungkapnya.

Ditanya adanya unsur pembunuhan berencana, papar Sudirno, saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Kita gelar rekonstruksi ini untuk menyingkronkan keterangan para saksi maupun keterang pelaku,” pungkasnya Sudirno.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan yang menghabisi nyawa seseorang.