Pembobolan Toko Emas

Detail Lengkap Aksi Pembobolan Toko Emas di Banjarmasin

Pembobolan toko emas Ratna di Jalan Sudimampir, Banjarmasin Tengah akhirnya terungkap.

Pers rilis penangkapan kasus pencurian toko emas Ratna di Polresta Banjarmasin, Jumat (19/5). apahabar.com/Amrullah.

apahabar.com, BANJARMASIN - Terungkap sudah siapa dalang di balik aksi pembobolan toko emas Ratna di Jalan Sudimampir, Banjarmasin Tengah. 

Polisi memastikan pelaku pencurian tersebut ada dua orang, yakni R (39) warga Belitung Darat, Banjarmasin Barat dan RA (19) warga Gang Aliah Ujung, Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan.

"Pelaku pencurian tersebut ada dua orang, R di Polresta Banjarmasin dan RA di Rumah Sakit Bhayangkara, masih menjalankan perawatan medis," Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Jumat (19/5).  

Dua pelaku tersebut dibekuk Resmob Polda Kalsel, Ops Macan Resta Banjarmasin, dan SubDit KamNeg Intelkam Polda Kalsel di kawasan Simpang Tiga Nusa Indah, Kabupaten Tanah Laut saat pelaku melarikan ke Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga: Pembobolan Dana Nasabah, Pengamat: Literasi Masyarakat Masih Rendah

"Pelaku sempat melarikan diri. Alhamdulillah berkat kerja sama tim, pelaku berhasil kita amankan kurang lebih dari 2x24 jam," katanya.

Usai melakukan penanangkapan, pihaknya menemukan sederet barang bukti yaitu mata gerinda, palu, sarung tangan, dan kain penutup kepala.

Sementara itu, barang bukti hasil curian yang diamankan berupa 37 gelang emas, 25 kalung emas, dan sepasang anting emas dengan berat hampir 2 kilogram atau sekitar Rp 2 miliar.

"Barang bukti hasil pencurian disimpan didalam termos, lalu dikubur di bawah rumah tersangka R," tambahnya.

Baca Juga: Terkuak! Kasus Pembobolan Toko Emas Ratna di Pasar Sudimampir Banjarmasin; Barbuk Sempat Dikubur

Terungkap, peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi tersebut sudah disiapkan sejak sehari sebelum melakukan aksinya.

"Peralatan dibeli kedua tersangka di kawasan Pasar Lima, setelah melakukan aksinya, kedua tersangka sempat membuang beberapa peralatan beserta tasnya ke sungai," jelas Thomas.

Menurut pengakuan pelaku, proses pengerjaan pencurian tersebut memakan waktu kurang lebih selama dua jam.

"Kedua pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 4 pagi dan keluar sekitar pukul 6 pagi," ungkap kasat reskrim.

Kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya juga pernah tertangkap dengan kasus yang sama. Sehari-harinya mereka merupakan wakar atau menguasai lokasi di sekitar kejadian.

"Sehingga diperkirakan memang sudah menguasai kondisi di sekitar lokasi kejadian," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.