Hot Borneo

Desak Kades Kinipan Dibebaskan, Ratusan Pasukan Merah “Serbu” Tipikor Palangka Raya

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Ratusan massa yang terhimpun dalam pasukan merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR)…

Aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tipikor Kelas 1A Palangka Raya, Rabu (15/6). Foto-apahabar/Andre

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Ratusan massa yang terhimpun dalam pasukan merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kalteng menyerbu Pengadilan Tipikor Kelas 1A Palangka Raya di Jalan Seth Adji pada Rabu (15/6) pagi.

Mereka menuntut agar Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya membebaskan Kades Kinipan, Wiliem Hengky atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa dalam pembayaran proyek pembangunan jalan di Desa Kinipan, Lamandau, Kalimantan Tengah.

Salah seorang peserta aksi Rudi menegaskan bahwa Wiliem tidak bersalah dalam kasus ini.

Menurutnya, kasus ini merupakan sebuah upaya mengkriminalisasi masyarakat adat Kinipan.

“Kami berharap hari ini Wiliem Hengky harus dibebaskan, kami sangat yakin Wiliem Hengky tidak bersalah dan tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan” katanya.

Aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tipikor Kelas 1A Palangka Raya, Rabu (15/6). Foto-apahabar/Andre

Hingga saat ini aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Tipikor Kelas 1A Palangka Raya masih berlangsung.

Sementara agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan putusan majelis hakim terkait kasus yang menjerat Kades Kinipan Wiliem Hengky.

Sekadar diketahui, Willem Hengki sendiri menghadapi persidangan perkara nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk dengan dugaan korupsi pembangunan jalan usaha tani sepanjang 1300 meter dan lebar 8 meter.

Di mana jaksa menuntut hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.