Deretan Pelanggaran Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir di Jalan Banjarmasin, Depok

Anggota Densus 88 yang berinisial HS, pelaku pembunuhan sopir di Depok ternyata sering melakukan pelanggaran di instansinya.

Densus 88 dalam operasi penanganan aksi teror (Foto: iNews)

apahabar.com, JAKARTA - Pelaku Pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihatu (59) di Jalan Banjarmasin Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok yang terjadi Senin (23/1) mendapat perhatian luas dari masyarakat. Pasalnya pembunuhnya adalah Bripda HS yang merupakan anggota aktif Densus 88.

Bripda HS tentu bukan orang sembarangan karena Densus 88 merupakan pasukan elite dari kepolisian yang mengemban tugas menangkal kejahatan terorisme di Tanah Air. Hal ini tentu mengesankan. Tapi dibalik itu ternayata ada anggotanya yang secara brutal melakukan tindakan keji dengan membunuh seorang sopir taksi online.

Dalam rekam jejak kedinasan, Bripda HS merupakan sosok yang sering melakukan tindakan yang menyalahi kode etik di divisinya. Tak hanya sekali ia kerap berulah sehingga harus berhadapan dengan hukuman.

Baca Juga: Jubir Densus 88 Antiteror: Haris Sitanggang Bakal Dipecat!

Kabag Renmin Densus 88 AT Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan dalam perjalanannya tersangka HS banyak melakukan pelanggaran etik dan berhadapan dengan hukuman tegas dari pimpinan Densus 88.

Berkaitan dengan kasus pembunuhan yang melibatkan Bripda HS, Aswin memastikan bahwa pimpinan mereka tidak akan segan-segan menindak tegas anggotanya yang bertindak brutal dan menyalahi hukum.

"Pimpinan D88 tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yg dilakukan anggota D88 dan mendukung penyidikan yg profesional dan transparan yg dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," kata Kombes Aswin di Jakarta, Rabu (8/2).

Baca Juga: Motif Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online di Depok

Hal tersebut telah menjadi komitmen pimpinan Densus 88 sejak kasus pembunuhan driver taksi online itu terkuak dan menjadi perhatian publik.

"Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS sudah dilakukan sejak awal. Setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 AT Polri langsung membentuk tim umtuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kemudian diserahkan kepada Resmob Dirkrimum PMJ untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Dalam rekam jejak Bripda HS ada sejumlah pelanggaran yang terekam oleh divisinya. Setidaknya ada deretan pelanggaran yang membuatnya menjadi salah satu anggota bersamasalah.

HS pernah melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri. Ia juga melakukan penipuan terhadap masyarakat, meminjaman uang kepada temannya, bermain judi online, dan terlibat hutang pribadi yg sangat besar kepada berbagai pihak. Atas pelanggaran itu ai telah dihukum oleh pimpinan Densus 88.