Tak Berkategori

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Balikpapan, Kuasa Hukum: Janggal!

apahabar.com, BALIKPAPAN – Densus 88 telah menangkap seorang terduga teroris di Balikpapan, 28 Mei lalu. Penangkapan…

Oleh Syarif
Abdul Rais bersama Tim Kuasa Hukum Sigit Pramono didampingi sang istri mempertanyakan kejelasan prosedur penangkapan Sigit yang diduga terkait tindak terorisme. Foto-apahabar.com/Riyadi

apahabar.com, BALIKPAPAN – Densus 88 telah menangkap seorang terduga teroris di Balikpapan, 28 Mei lalu. Penangkapan dilakukan di Kawasan Jalan Agung Tunggal, Balikpapan Kota sekira pukul 19.00 wita. Terduga teroris tersebut bernama Sigit Pramono (33).

Hal ini dibeberkan oleh sang istri yakni Ika Rahmawati (26) yang meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Balikpapan yakni Abdul Rais dan tim.

Pada Sabtu (5/6) sekira pukul 17.30 wita, Rais dan tim menggelar konferensi pers terkait penangkapan Sigit. Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Ika Rahmawati dan rekan Sigit sesama pengajar di salah satu rumah Quran tak jauh dari kediamannya di kawasan Agung Tunggal tersebut.

Rais mempertanyakan prosedur penangkapan dari petugas yang diduga menyalahi prosedur. Yakni terduga Sigit Pramono saat ditangkap sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penangkapan yang diterima sang istri.

“Di mana atas penangkapan kasus tersebut itu yang bersangkutan sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka, jadi bukan saksi lagi. Prosesnya bukan penyelidikan lagi, tapi mengarah pada penyidikan,” kata Rais kepada awak media.

Rais dan tim meminta kejelasan dari penyidik terkait proses hukum terduga Sigit Pramono ini.

Pihaknya hanya menginginkan penyidik secara terbuka membeberkan tindak kejahatan apa yang dilakukan oleh suami dari kliennya itu.

“Kami tidak melihat yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan. Ini supaya terang benderang. Jadi hak tersangka juga harus dikedepankan secara transparan dan terbuka jangan ada indikasi ketertutupan karena bersifat khusus seperti ini. Kalau mereka salah ya dihukum tapi kalau tidak ya tolong dipastikan ketegakan hukum, tentunya ada hak dia membela. Jangan sampai tidak setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya.

Selain itu pihaknya juga tidak diberitahu penyidik atau petugas yang melakukan penangkapan terkait keberadaan Sigit Pramono. Sebab sang istri dan tim kuasa hukum sudah mencari keberadaan Sigit mulai dari Polresta Balikpapan hingga Polda Kaltim.

“Kami sudah mencari tahu keberadaan yang bersangkutan mulai ke Polresta, dan Polda Kaltim, tidak ditemukan. Begitu juga istri tersangka ada kontak (dihubungi) sekali tapi tidak diberitahu dimana lokasi suaminya itu,” Ungkapnya.

Pihaknya berencana akan mendatangi instansi terkait dan sejumlah pihak di Jakarta untuk mencari kejelasan dan keberadaan Sigit Pramono.

“Kita juga akan bersurat secara resmi supaya terdokumentasi dan berhadapan fisik. Kita bersama istrinya akan ke Jakarta mencari keberadaan suami yangbersangkutan,” pungkasnya.