Kalsel

Denny Indrayana Ancam Lapor Bawaslu Kalsel ke DKPP RI, Erna Kasypiah: Itu Diatur UU!

apahabar.com, BANJARMASIN – Calon gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana geram dengan sejumlah putusan…

Oleh Syarif
Denny Indrayana melaporkan kurang lebih 107 dugaan pelanggan Pemilu petahanan Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel. Foto-dok/apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Calon gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana geram dengan sejumlah putusan Bawaslu Kalsel tentang laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1, Sahbirin-Muhidin (BirinMu).

Pasalnya, Bawaslu Kalsel telah memutuskan 2 dari 3 laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan Denny Indrayana tidak memenuhi pasal yang disangkakan.

Bahkan, apabila laporan ketiga kembali rontok, maka eks Wamenkumham RI era SBY itu mengancam akan melaporkan Bawaslu Kalsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Terkait ancaman Guru Besar UGM itu, Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah angkat bicara.

“Mekanisme untuk melaporkan penyelenggara ke DKPP itu memang diatur dalam Undang-undang,” ucap Erna kepada apahabar.com, Senin (9/11) sore tadi.

Menurutnya, jika warga negara yang memiliki hak pilih maupun peserta pilkada melihat Bawaslu Kalsel bekerja tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka dipersilakan untuk melaporkan ke DKPP.

“Jika memang ada warga yang mempunyai hak pilih atau peserta pemilu merasa penyelenggara bekerja tidak sesuai peraturan perundang-undangan atau melanggar etik, itu hak mereka untuk melaporkan ke DKPP,” kata Erna.

Kendati demikian, ia mengaku sudah berupaya semaksimal mungkin melaksanakan tugas pengawasan, pencegahan pelanggaran, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sesuai amanah Undang-undang.

“Yang pasti, kami sebagai penyelenggara khususnya pengawas pemilu berupaya maksimal melaksanakan tugas pengawasan, pencegahan pelanggaran, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, sebagaimana amanah Undang-undang,” pungkasnya.