Tak Berkategori

Denny Bongkar Sosok Penyebar Video Black Campaign Berbau SARA

apahabar.com, BANJARMASIN – Kedatangan Denny Indrayana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel pagi tadi cukup…

Denny Indrayana menganggap apa yang dilakukan Rikval sebagai bentuk kampanye hitam. apahabar.com/Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Kedatangan Denny Indrayana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel pagi tadi cukup menyentak perhatian publik.

Pemicunya adalah sebuah konten dan video bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di media sosial.Denny tampak gerah dengan video berdurasi 3 detik itu lantaran dituding anti-zakat fitrah. Padahal, menurutnya dirinya hendak menjelaskan prinsip anti-politik uang.

Lantaran dipangkas, dimanipulasi dan diedit sedemikian rupa, video yang kemudian disebarluaskan di medsos itu tampak menunjukkan Denny anti-zakat fitrah.

“Saya hendak menjelaskan prinsip antipolitik uang. Karena ini menjelang lebaran dalam bentuk parsel, dan seolah-olah zakat fitrah. Video saya itu dengan sengaja diedit yang seolah-olah saya menolak zakat fitrah,” ujar Denny, Rabu (7/4).

Denny Indrayana menganggap apa yang dilakukan Rikval sebagai bentuk kampanye hitam. apahabar.com/Syahbani

Lantaran bermuatan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), Denny memilih melaporkan video itu ke Polda Kalsel. Rikval Fachruri sebagai terlapornya. Denny menduga Rikval sebagai orang yang telah menyebarluaskan video berdurasi tiga detik ke media sosial.

Resmi, Bawaslu Rilis Larangan Kampanye di PSU Pilgub Kalsel

Lantas siapakah Rikval orang yang dilaporkan Denny?

Dari penelusuran media ini, Rikval adalah Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kalsel yang dilantik oleh Ketua DPP AMPI, Dito Ariotedjo, 26 Oktober 2019 lalu.

AMPI dikenal sebagai wadah pembinaan, komunikasi, pemersatu generasi muda yang berorientasi karya dan kekaryaan. Saat ini, AMPI juga dikenal sebagai underbow salah satu partai politik pendukung rival Denny. Keberadaan AMPI kini digantikan AMPG sebagai sayap partai. Coba dikonfirmasi, salah satu petinggi partai tersebut enggan mencampuri urusan Rikval.

Sementara, Rikval sendiri bak hilang ditelan bumi. Upaya konfirmasi media ini masih belum direspons yang bersangkutan.

Lanjut Denny, pihaknya melaporkan Rikval karena dari bukti-bukti yang dikantonginya mengarah ke Rikval. Sebuah tangkapan layar menunjukkan akun bernama Rikval telah mengupload video tersebut di status WhatsApp-nya.

"Jadi kami mendapat bukti-bukti digital bahwa yang bersangkutan men-share berita itu melalui smartphone dia ke media sosial. Karena itulah saya laporkan," bebernya.

Adapun pasal yang dilaporkan Denny yakni pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 (ITE) disebutkan; setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Ini menurut saya sudah melanggar batas-batas. Silakan melakukan kampanye tapi tidak kampanye hitam, fitnahan, dan bersinggungan dengan isu SARA. Ini kan terkait agama. Bukan main-main," tegasnya.

Denny Indrayana Lapor ke Polda Kalsel Buntut Video Berbau SARA