Pembunuhan Cianjur

Dendam Kesumat Picu Kakak-Beradik Cianjur Habisi Tetangga

Kasus Pembunuhan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 April sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Tipar Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianju

Tersangka atau pelaku HM dan S saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Panyusuhan. apahabar.com/Hasbi

apahabar.com, CIANJUR  - Terungkap sudah motif aksi pembunuhan di Kampung Sukahegar, Desa Panyusuhan, Kabupaten Cianjur. 

Cepi (53), seorang pria lanjut usia dihabisi duo kakak-beradik lantaran dendam kesumat. 

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengungkap aksi beringas dilakukan dua pelaku HM dan S. 

Pembunuhan terjadi tepat pada Minggu 23 April sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Tipar Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur. Pelaku berhasil diamankan empat hari kemudian atau pada 27 April 2023.

Baca Juga: 44 Ribu Rumah Penyintas Gempa Cianjur Sudah Berdiri

"Keduanya merupakan tetangga atau warga sekampung dengan korban,” ucap Aszhari saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus di Mapolres Cianjur, Selasa (02/05).

Motif pembunuhan rupanya pelaku emosi kepada korban yang pernah melakukan penganiayaan ke tersangka HM. "Korban juga pernah meludahi adik ipar tersangka," jelasnya. 

Gelap mata, tersangka HM lalu memukul kepala bagian atas korban dengan senjata tajam jenis patik atau kapak secara bertubi tubi. 

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Siswi SMK di Cianjur Terancam Hukuman Mati!

Disusul tersangka S yang memukul perut korban dengan kapak ke bagian perut secara bertubi tubi hingga korban tidak berdaya. 

"Kemudian kedua pelaku meninggalkan korban dan pergi dari TKP tersebut," terangnya.

Dari para tersangka petugas mengamankan barang bukti. Di antaranya sebuah kapak, pisau kecil dan satu set pakaian korban. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 jo pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.