Kalsel

Dendam Anak Diserempet, Ayah di Halong Tikam Tetangga

apahabar.com, PARINGIN – Polisi meringkus IR (27), pelaku penikaman seorang warga di pinggir jalan raya Desa…

Korban Juni masih menjalani pemeriksaan intensif di Amuntai pasca jadi korban penikaman oleh tetangganya sendiri di Halong, Minggu kemarin. Foto-Ist

apahabar.com, PARINGIN – Polisi meringkus IR (27), pelaku penikaman seorang warga di pinggir jalan raya Desa Tabuan, RT 03, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

Sebelumnya, seorang warga Desa Tabuan RT 02 masih di kecamatan setempat menjadi korban penikaman IR. Warga itu bernama Juni, 55 tahun.

“Antara korban dan pelaku satu kampung, cuma beda RT saja,” jelas Kapolsek Halong Iptu Krismianto kepada apahabar.com, Senin (6/1).

Dari pemeriksaan polisi, rupanya motif penikaman berkelindan dengan dendam.

“Permasalahan timbul lantaran anak pelaku yang terserempet sepeda motor korban yang tidak kunjung selesai dan pelaku meminta pertanggung jawaban korban,” jelas dia.

Di lokasi kejadian, pelaku sebenarnya sempat membicarakan permasalahan itu dengan korban. Pembicaraan itu turut diketahui oleh pihak RT setempat.

Namun diduga tak puas, IR kemudian menghujamkan sebilah pisau ke arah Juni yang saat itu sedang berada di atas sepeda motor.

Korban pun rebah seketika akibat tusukan pisau yang mengenai perut bagian bawah ketiak. Sejurus kemudian, ia dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Halong.

Sampai berita ini diturunkan korban masih dirawat intensif di Rumah Sakit di Hulu Sungai Utara.

“Masih di rawat di Amuntai,” jelas Kapolsek.

Menerima laporan dari RT setempat, polisi kemudian memburu pelaku IR. Beberapa jam usai kejadian ia ditangkap polisi.

IR akhirnya didapati polisi bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Mamigang, Kecamatan Halong.

IR diancam polisi dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Tragedi Malam Hari Jadi, Pemuda Tewas Ditikam di Tapin

Baca Juga: Misteri Perkataan Aminah, Istri yang Tewas Ditikam di Kandangan

Reporter: Agus Suhadi
Editor: Fariz Fadhillah