Demi Raih Adipura 2025, DLH Tapin Tindak Tegas TPS Liar

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapin bersiap menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) liar sebagai bagian dari percepatan pengelolaan sampah dan langk

Oleh Sandy
TPS Liar di jalan Ahmad Yani, tepatnya di bahu jembatan Rumintin Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin. Foto: bakabar.com/Sandy

bakabar.com, RANTAU - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tapin bersiap menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) liar sebagai bagian dari percepatan pengelolaan sampah dan langkah menuju penghargaan Adipura 2025.

Kepala DLH Tapin, H Noordin, mengungkapkan telah merancang Surat Keputusan (SK) Tim Percepatan Pengelolaan Sampah yang melibatkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Penindakan terhadap pembuangan sampah sembarangan tetap kami lakukan, namun harus dibarengi dengan solusi penyediaan TPS baru. Untuk penegakan perda persampahan menjadi ranah Satpol PP," jelas Noordin.

Dalam Percepatan Pengelolaan Sampah, setiap SKPD akan memiliki peran masing-masing mulai dari pengurangan sampah, pengolahan, hingga penyediaan sarana dan prasarana persampahan.

"Pendataan TPS liar telah dilakukan, termasuk di wilayah desa. Beberapa TPS liar bahkan sudah ditutup. Sebagai tindak lanjut, seluruh camat sudah disurati untuk menyiapkan lahan pengganti agar TPS liar tidak kembali bermunculan," tegas Noordin.

Selain melakukan penertiban, DLH Tapin juga menyiapkan tiga unit alat pemilah sampah (separator) berkapasitas 7 ton per hari di TPS Kecamatan Margasari, Binuang, dan Bitahan. Kemudian dalam tahun anggaran 2026, jumlah separator akan ditambah 7 unit lagi.

"Dengan adanya separator, sampah organik dan anorganik dapat dipisahkan sejak dari TPS. Harapannya, masalah sampah di Tapin bisa lebih tertangani secara tuntas," beber Noordin.