Demi Naik Gaji, Security di Penajam Kaltim Nekat Bikin Laporan Palsu

Unit Reskrim Polsek Sepaku Polres Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan Security di IKN Nusantara sebagai tersangka.

Security di IKN ditetapkan tersangka. Foto-Humas Polda Kaltim

apahabar.com, PPU - Unit Reskrim Polsek Sepaku Polres Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan security di PT. Brantas Abipraya sebagai tersangka. Dia diduga telah membuat laporan palsu. 

“Tersangka FR sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan palsu pengeroyokan yang dibuatnya di Polsek Sepaku pada 24 Januari 2023," kata Kapolres PPU melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono, Kamis (26/1).

Dari hasil pemeriksaan sementara, FR mengakui peristiwa tersebut merupakan rekayasa agar perusahaan tempatnya bekerja menaikkan gaji dan melengkapi peralatan kerjanya sebagai security.

Sebelum kasus ini terungkap, pelaku mengaku dikeroyok oleh orang tidak dikenal (OTK). Dia kemudian melapor ke Polsek Sepaku sembari berharap laporan itu ditindaklanjuti petugas. 

"Perbuatan ini dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri. Tapi ke depan, Polsek Sepaku dan Polres PPU akan melakukan pemeriksaan mendalam apakah ada yang menyuruh. Kalau ada kita proses," tuturnya.

Baca Juga: Kesimpulan Sementara Hasil Olah TKP Kebakaran di Biro SDM Polda Kalsel

Unit Reskrim Polsek Sepaku juga melakukan pengecekan tes urin terhadap tersangka FR di Laboratorium Muntaza Sepaku. Hasilnya, pelaku FR positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Saat diintrogasi bahwa yang bersangkutan telah memakai sabu-sabu sekitar dua minggu yang lalu,” ungkapnya.

Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Sepaku melakukan penggeledahan di rumah FR pada tanggal 24 Januari 2023 sekitar jam 12.00 Wita. Di sana, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.

Baca Juga: Asyik Ngamar, 8 Pasangan di Tanah Bumbu Terjaring Razia Satpol PP

Sementara ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni seragam Security yang robek di bagian pinggang sebelah kiri serta celana kerja dan sepasang sepatu PDL.

Saat ini kasus FR telah dilimpahkan ke Polres PPU. FR disangkakan dengan Pasal 242 KUHP dan/atau 220 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.