Demi Berfoya, Pegawai Dealer di Balikpapan Gelapkan Uang Perusahaan

Pria 28 tahun asal Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur harus ditahan. Ia menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sekaligus penipuan.

CE tertunduk lesu saat ditampilkan pada rilis Polresta Balikpapan, Kamis (21/6/2023). (apahabar.com/ Arif Fadillah)

apahabar.com, BALIKPAPAN - Pria 28 tahun asal Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur harus ditahan. Ia menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sekaligus penipuan.

Pria ini adalah CE. Warga Kecamatan Babulu. Ia ditangkap Polresta Balikpapan lantaran menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp50 juta. 

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, IPDA Wempy Ardenta mengungkapkan, aksi nakalnya itu dilakukan sejak Mei hingga Juni 2023.

Baca Juga: Menelusuri Jejak Dugaan Penggelapan Pajak Tanah Rp238 Miliar di Jember

“Uang hasil penggelapan digunakan tersangka untuk judi online dan berfoya-foya,” ungkapnya, Kamis (22/6) siang.

CE bekerja di dealer. Ia memperdayai calon konsumen yang tertarik untuk membeli motor. Dirinya memberikan syarat untuk menyetorkan uang mulai dari Rp5 juta hingga Rp7 juta.

Salahnya, uang itu tak disetor ke perusahaan. Tapi malah masuk kantong pribadi. Parahnya lagi, kendaraan yang dijanjikan tak kunjung diantarkan.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Bebas, Korban: Tak Ada Keadilan!

Karena itu, korban akhirnya melaporkan ke polisi. Mereka merasa tertipu.

“Ada lima korban yang sudah melaporkan kejadian ini,” ucap Wempy.

Akibat ulahnya, CE kini harus mendekam di tahanan Mapolresta Balikpapan. Dia diancam hukuman empat tahun penjara.