Maba Registrasi Pinjol

DEMA UIN Solo Klarifikasi Kasus Pinjol Maba: Sudah Koordinasi Rektorat

DEMA UIN Solo buka suara terkait dugaan kasus maba yang diminta mendaftar aplikasi pinjol. DEMA mengaku telah melakukan koordinasi dengan rektorat.

Ketua DEMA Ayuk Latifah saat memberikan klarifikasi. Foto: apahabar.com/Fernando

apahabar.com, SOLO - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Solo buka suara terkait dugaan kasus mahasiswa baru (maba) yang diminta mendaftar aplikasi pinjaman online (Pinjol). DEMA mengaku telah melakukan koordinasi dengan rektorat terkait hal itu.

"Hal ini menjawab tuduhan mengenai DEMA UIN Solo tidak pernah melakukan koordinasi dengan jajaran rektorat mengenai PBAK dan Festival Budaya tahun 2023," ungkap eks Ketua DEMA Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta (UIN Solo), Ayuk Latifah usai melakukan aksi di depan Rektorat, Rabu (30/8)

Menurut Ayuk, DEMA UIN Solo telah membahas Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) dan Festival Budaya untuk mahasiswa baru dengan rektorat sebanyak 6 kali.

Baca Juga: Kasus Maba UIN Solo, OJK: Bukan Teregistrasi Pinjol tapi Paylater

Selanjutnya, DEMA UIN Solo juga membenarkan soal kerjasama dengan salah satu layanan konsultasi keuangan, yakni Infinity. Layanan tersebut merupakan mitra dari fintech yang menyediakan layanan pembayaran cicilan dan pinjaman tunai, akulaku.

"MoU (kerjasama) memang dari DEMA dengan pihak mitra kerjasama Infinity. Infinity itu mitra dari akulaku," sambungnya.

Namun begitu, Ayuk membantah bahwa mahasiswa baru dipaksa mengunduh aplikasi fintech itu. Dia menganggap itu adalah kebohongan publik.

"Ini dapat dibuktikan dengan data kuota mahasiswa baru. Data registrasi pada mitra tidak sama atau tidak seimbang," katanya.

Baca Juga: Cerita Mahasiswa Baru UIN Solo Diminta Registrasi Pinjol

DEMA UIN Solo juga telah bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait keamanan data mahasiswa baru yang telah melakukan registrasi. Keduanya telah melakukan pemblokiran permanen terhadap akun mahasiswa baru yang telah melakukan registrasi, sehingga dapat dijamin keamanan datanya.

Oleh karena itu, DEMA UIN Solo menuntut rektorat untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Rektor No 1003 tahun 2023 tentang hasil sidang dewan kehormatan etik UIN. Surat itu mengakibatkan Ayuk Latifah dicopot dari jabatannya, buntut sejumlah mahasiswa baru teregistrasi pinjaman online.