Debu Batu Bara dari Jetty PT Talenta Bumi Digugat Warga Marabahan Batola

Sebaran debu yang mulai tidak terkendali dari dermaga stockpile batu bara PT Talenta Bumi di Kecamatan Bakumpai, membuat elemen masyarakat di Barito Kuala

Dimediasi Bupati Barito Kuala, Hj Noormiliyani AS, sejumlah warga Kecamatan Marabahan bertemu perwakilan PT Talenta Bumi, Rabu (11/9) siang. Foto:-apahabar.com/Bastian Alkaf

apahabar.com, MARABAHAN – Sebaran debu yang mulai tidak terkendali dari dermaga stockpile batu bara PT Talenta Bumi di Kecamatan Bakumpai, membuat elemen masyarakat di Barito Kuala bergerak.

Masyarakat yang sudah tidak sanggup lagi menahan paparan debu batu bara itu berasal dari sejumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Marabahan, atau terletak berseberangan dengan dermaga PT Talenta.

Posisi desa yang hanya dibatasi Sungai Barito tersebut adalah Rumpiang, Bagus, Baliuk dan Penghulu, serta warga RT 8 hingga RT 13 Kelurahan Marabahan. Di antara kesemua kawasan, RT 13 Kelurahan Marabahan dan Penghulu paling dekat dengan dermaga.

Intensitas debu meningkat, ketika terjadi bongkar muat batu baru. Itu masih ditambah kebisingan mesin loader dan dump truck yang hilir mudik nyaris sepanjang malam.

Selain harus setiap hari membersihkan pelataran rumah, debu batu bara yang dibawa angin hingga beberapa ratus meter, sudah jelas mengancam kesehatan manusia.

Hal itu tidak sebanding dengan Corporate Social Responsibility (CSR), mengingat kesehatan tak dapat dihargai dengan uang.

Debu batu bara berukuran mikro yang disebut partikel PM10 berdiameter kurang dari 10 mm dan PM2,5 dengan diameter kurang dari 2,5 mm, dapat terhirup dan masuk paru-paru manusia.

Kemudian mengonsumi air yang tercemar batu bara, juga menyebabkan penyakit lantaran air sudah mengandung logam berat seperti Merkuri (Hg). Zat ini dapat menyebabkan kerusakan otak fungsi saraf dan kerusakan ginjal.

Itu belum termasuk Asam Slarida (Hcn), Mangan (Mn) beracun untuk tanaman dan irigasi, hingga Timbal (Pb) penyebab utama kerusakan otak anak.

Situasi ini lantas menggerakkan LSM Pusat Pengkajian Pembangunan Daerah Marabahan. Mereka membuat surat petisi yang menuntut PT Talenta meminimalisir dampak debu batu bara.

Pergerakan LSM tersebut juga didukung perwakilan masing-masing desa dan kelurahan. Lantas difasilitasi Pemkab Barito Kuala, mereka berhasil bertemu perwakilan PT Talenta Bumi di ruang rapat Bupati Batola, Rabu (11/9) siang.

“Dasar tuntutan kami adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” demikian pembuka surat tuntutan tersebut.

“Kami menginginkan PT Talenta bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dengan meminimalisir dampak buruk dari penyebaran debu batu bara, terutama selama kemarau,” tambah tuntutan itu.

Selain menuntut PT Talenta, LSM Pusat Pengkajian Pembangunan Daerah melalui surat tuntutan itu meminta Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur dan Bupati mengevaluasi izin operasional perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan.

“Justru kami memandang PT Talenta mengakibatkan penderitaan masyarakat dibandingkan manfaat,” tegas LSM tersebut dalam surat tuntutan.

“Kami berharap izin operasional perusahaan yang mengakibatkan bencana pencemaran lingkungan dicabut sesuai ketentuan Perundang-undangan,” demikian kalimat penutup dalam surat tuntutan.

Kendati demikian, masyarakat penuntut tidak serta-merta menekan Pemkab Batola agar mencabut izin kerja PT Talenta. Mereka hanya menginginkan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak.

“Kami hanya ingin mendapatkan solusi, bukan dalam bentuk uang debu atau bantuan keuangan lain,” tukas H Mahali SH MIP, Ketua LSM Pusat Pengkajian Pembangunan Daerah dalam pertemuan dengan perwakilan PT Talenta.

“Bagaimanapun perusahaan menjadi salah satu sumber pemasukan daerah. Pun masyarakat mendukung setiap perusahaan di Batola. Namun di sisi lain, kami juga meminta perusahaan memahami kondisi masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga: BPK Martapura Galang Dana untuk Korban Kebakaran Alalak Selatan

Baca Juga: Ikut Memalu hingga Nyawer, Paman Birin Dengar Keluh Kesah Korban Kebakaran