News

Dear Youtuber…Konten Bisa Buat Jaminan Utang Bank Lho!

apahabar.com, JAKARTA – Kabar bahagia menyelimuti para Youtuber Tanah Air. Pasalnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna…

YouTube logo. Foto-Reuters/Lucy Nicholson

apahabar.com, JAKARTA – Kabar bahagia menyelimuti para Youtuber Tanah Air.

Pasalnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memperbolehkan para Youtuber meminjam uang ke bank dengan jaminan konten.

Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Ia mengatakan peraturan itu mengatur skema pembiayaan untuk pelaku ekonomi kreatif dari lembaga keuangan berbasis kekayaan intelektual.

“Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual. Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia,” jelas Yasonna dikutip dari Youtube DJKI Kemenkumham, Jumat (22/7).

Peraturan ini, menurutnya, sebagai cara pemerintah melindungi dan mendayagunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat.

Sertifikat yang dimiliki para pelaku ekonomi kreatif nantinya dapat menjadi jaminan fidusia.

Ia mencontohkan salah satunya bisa digunakan jika memiliki konten di Youtube dan sudah memiliki sertifikat kekayaan intelektual. Sertifikat itu bisa digunakan untuk digadaikan ke bank.

“Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” katanya.

“Nantinya lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman pun akan semakin besar.”

Selain itu, berdasarkan peraturan baru tersebut kekayaan intelektual diharuskan untuk dicatat ke Direktorat Jenderal Intelektual.

“Peraturan tersebut juga mensyaratkan bahwa kekayaan intelektual harus dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” tutupnya.