BPJS Kesehatan Barabai

Dear Warga HST, Layanan JKN-KIS Tidak Libur Selama Lebaran

apahabar.com, BARABAI – Selama libur Idulfitri 1443 hijriah, peserta JKN-KIS tetap bisa mengakses layanan. Terhitung mulai…

Pelayanan administrasi secara tatap muka di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Barabai HST. apahabar.com/Lazuardi.

apahabar.com, BARABAI – Selama libur Idulfitri 1443 hijriah, peserta JKN-KIS tetap bisa mengakses layanan.

Terhitung mulai pada 29 April dan 4-6 Mei 2022 ini, peserta BPJS Kesehatan masih bisa mengakses layanan administratif maupun di fasilitas kesehatan (faskes).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai di Hulu Sungai Tengah (HST), Chohari menyebutkan hal itu sesuai dengan instruksi Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David.

Seluruh kantor cabang dan kantor di kabupaten/kota, BPJS Kesehatan tetap buka untuk melayani peserta JKN-KIS.

"Pelayanan administrasi kepesertaan tersebut diutamakan untuk peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan/atau Bukan Pekerja (BP) Kelas III yang membayar iuran sendiri maupun yang iurannya dibayarkan Pemerintah Daerah, serta BP Penyelenggara Negara,” kata Chohari, Kamis (28/4).

Layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00-15.00. Batas akhir pengambilan antrean pukul 12.00.

Jika ingin praktis, peserta JKN-KIS juga dapat mengakses Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

“Waktu layanan PANDAWA dibuka mulai pukul 08.00-10.00. PANDAWA siap melayani peserta JKN-KIS secara borderless (tanpa batas), sehingga proses layanan peserta JKN-KIS bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP atau domisili peserta saat ini,” papar Chohari.

Di samping itu, peserta JKN-KIS juga bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA) jika perlu mengakses layanan administrasi, permintaan informasi dan penyampaian pengaduan.

“Kanal-kanal layanan non tatap muka tersebut bisa diakses 24 jam," ujar David.

Dari sisi layanan kesehatan, kata Chohari, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily juga telah menyiapkan sejumlah kebijakan. Terutama menjamin kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS selama masa libur lebaran.

Pertama, peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang membuka pelayanan pada waktu tersebut.

"Artinya, FKTP tempat peserta JKN-KIS terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta berada di luar wilayah domisilinya, peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan di puskesmas, klinik pratama, dokter praktik, atau RS Pratama lain yang membuka pelayanan kesehatan pada waktu tersebut,” kata Chohari

Data FKTP terdekat yang beroperasi dapat diketahui peserta dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau dapat melihat di website www.bpjs-kesehatan.go.id," kata dia.

Chohari menerangkan pada kondisi kegawatdaruratanmedis, seluruh faskes, baik yang sudah bekerja sama maupun yang belum wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS.

Adapun mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Faskes juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," ungkap Chohari.

Kedua, bagi peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), dapat mengunjungi FKTP untuk mengambil obat PRB.

Selama libur lebaran, pelayanan obat PRB tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19, yakni obat diberikan untuk kebutuhan peserta selama dua bulan sekaligus.

Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

"Pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN-KIS, tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19. Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka satu kali dalam seminggu, jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis," terang Chohari.