Hot Borneo

DEAR Pengusaha Kotabaru…Dewan Minta THR Buruh Tak Dicicil!

apahabar.com, KOTABARU – Anggota Komisi I DPRD Kotabaru Rabbiansyah meminta pengusaha untuk tidak mencicil pembayaran tunjangan…

Ilustrasi THR. Foto- Istimewa

apahabar.com, KOTABARU – Anggota Komisi I DPRD Kotabaru Rabbiansyah meminta pengusaha untuk tidak mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Permintaan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah Nomor M/1/HK.04/IV/2022 per tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Kami selaku anggota Komisi I DPRD Kotabaru menegaskan pengusaha wajib membayar THR tahun ini tanpa dicicil,” ucap pria yang akrab disapa Roby ini, Sabtu (9/4) malam.

Menurut politikus Partai Perindo itu, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha.

Pada tahun ini, kata dia, situasi ekonomi sudah mulai membaik. Sehingga tak ada alasan bagi perusahaan untuk mencicil THR seperti sebelumnya.

“Besaran THR itu sebulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Sementara pekerja yang kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional,” jelasnya.

Ia menambahkan THR bukan hanya hak pekerja tetap, namun juga kontrak, alih daya (outsourcing) dan pekerja lepas.

“Sehingga pengusaha tidak menyempitkan cakupan para penerima THR,” ujarnya.

Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah bersama Kadisnakertrans Kalsel. Foto-Istimewa

Ia menjelaskan, skema THR BHL atau harian lepas terbagi menjadi dua.

Di antaranya pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.

Di mana upah sebulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan.

Yang mana upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Terakhir, ia mengingatkan agar THR dibayarkan pengusaha minimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jika telat, maka pengusaha bersangkutan bakal mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Jadi yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” pungkasnya.