Tak Berkategori

Dear Pelaku Usaha, RPP Izin Usaha Berisiko Sudah Rampung

apahabar.com, JAKARTA – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan…

Pemerintah telah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan untuk mewujudkan kemudahan dan kepastian usaha telah rampung.

RPP ini merupakan salah satu aturan turunan dari UU Cipta Kerja berbalut Omnibus Law.

“Sesuai arahan Bapak Presiden agar segera dilakukan pemangkasan perizinan berusaha, penyederhanaan prosedur perizinan dan penerapan standar usaha. Dengan demikian, perizinan akan lebih mudah dan cepat dan pengawasan akan lebih optimal,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Minggu (22/11) dilansir Antara.

Menurut dia, RPP itu akan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko atau risk base approach (RBA).

Melalui RPP ini, pemerintah menetapkan perizinan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha.

Setiap K/L dan Pemda menggunakan pola yang sama yaitu pendekatan berbasis risiko dalam perizinan berusaha dan melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usaha yaitu risiko rendah, menengah atau tinggi.

Dengan demikian, membuka usaha di Indonesia akan menjadi lebih mudah dan cepat, serta menciptakan kepastian usaha.

Saat ini, imbuh dia, pelaku usaha harus memenuhi syarat berupa izin yang cukup banyak untuk melakukan kegiatan usaha, tanpa mempertimbangkan skala usaha maupun kompleksitas kegiatan usaha dan kementerian/lembaga (K/L) memiliki pola dan kebijakan yang berbeda.

Akibatnya, sangat banyak peraturan izin usaha dan tumpang tindih pengaturan antarsektor K/L, sehingga satu kegiatan usaha, memproses izin lebih dari satu.

RPP tentang NSPK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja yang mengatur jenis perizinan berusaha untuk kegiatan usaha di semua sektor (kompilasi pengaturan dari 18 K/L yang menjadi pembina sektor dan regulator setiap bidang usaha).

Pengelompokan bidang usaha mengacu kepada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 dan pengaturan dalam RPP ini juga mencakup tentang kewenangan penerbitan perizinan dan pelaksanaan pengawasan.

Menko Airlangga mengatakan RPP dijadikan referensi semua K/L dan Pemda yang sudah disiapkan Kemenko Perekonomian, juga mengatur tentang norma pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS yang disiapkan BKPM, serta NSPK untuk masing-masing sektor yang ditetapkan setiap K/L terkait.

Sementara itu, sebanyak 18 K/L terkait dengan perizinan berusaha telah menyelesaikan seluruh proses analisis tingkat risiko di internal K/L, untuk seluruh kegiatan usaha yang merupakan binaan masing-masing K/L.

Selanjutnya menyelesaikan NSPK dan lampirannya, yang mengatur seluruh proses bisnis perizinan berusaha sehingga semua perizinan yang diatur di RPP ini tidak perlu ada lagi pengaturan norma yang mengikat publik di tingkat Peraturan Menteri atau aturan di bawahnya.

Selain NSPK, seluruh K/L juga tengah mengejar penyelesaian lampiran dari NSPK di masing-masing K/L berupa tabel KBLI berdasarkan tingkat risiko, kewajiban dan/atau persyaratan perizinan, standar usaha dan standar produk/ proses/ jasa, yang akan menjadi acuan para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bisnisnya.