Dear Caleg Pemilu 2024! Bawaslu Kalsel Larang Berpolitik dan Kampanye di Kampus

Bawaslu Kalsel melarang kampanye dilarang dilakukan di lingkungan kampus.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta kampanye dilarang dilakukan di lingkungan kampus. Foto-Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melarang kampanye di lingkungan kampus.

Jadinya, calon legislatif (caleg) Pileg 2024 harus berpikir lagi untuk menggaet suara anak muda atau milineal.

“Dalam tahapan Pemilu, tidak boleh melakukan tahapan kampanye di tempat pendidikan,” ujar Ketua Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie di Penegakan Hukum Pemilu di Aula FH Uniska, Kamis (15/6/2023).

Ia menyampaikan tidak mempermasalahkan, caleg adalah mahasiswa atau menjadi narasumber dalam suatu kegiatan di kampus.

Namun catatannya, kata dia bahwa Caleg tersebut tidak memakai atribut peserta kepemiluan. Mulai dari nomor urut hingga logo partai politik (parpol) yang mengusungnya.

“Itu menjadi bagian pelanggaran Pemilu, dan akan kami proses,” ucapnya.

Apabila begitu, Ia mengungkapkan sanksi yang melakukan pelanggaran Pemilu bakal mendapatkan sanksi.

Sanksi yang diterima caleg Pemilu 2024 tersebut berdasarkan aturan pidana Pemilu. Seluruh penyampaian tersebut disampaikannya kepada ratusan mahasiswa FH Uniska Banjarmasin.

“Sanksi ya itu bisa teguran keras atau kemudian tidak melakukan kampanye. Kalau pidana diproses oleh jaksa atau kepolisian,” tuturnya.

Dekan FH Uniska, Dr Afif Khalid mengatakan, kegiatan pengawasan Pemilu ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan pengetahuan mahasiswa khususnya dalam ilmu hukum.

Ia berkeinginan, langkah ini menyesuaikan dengan tujuan dari pihak Fakultas yang ingin mahasiswanya bisa menjadi akademisi dan mediator atau praktisi hukum handal.

"Jadi mahasiswa ini bukan hanya cerdas dari segi teoritis, tapi juga dari segi praktek," pungkasnya.